Bangka, Swakarya.Com. Atas laporan yang diterima petugas dari masyarakat terkait maraknya penambangan ti rajuk ilegal didekat kolong Kepo, lingkungan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur Sungailiat langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Bangka.
Hanya saja saat tim Satpol PP mendatangi lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penertiban, belasan unit ti rajuk yang dikeluhkan warga masih beroperasi lantaran para penambang meminta waktu hingga Kamis (2/7).
Plt Kasat Satpol PP Bangka, Kusyono saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan hal tersebut.
“Tadi pagi,tim Satpol PP Kabupaten Bangka yang dipimpin oleh Kasi Ops dan Danton sudah pergi ke lokasi tambang yang dimaksud untuk dilakukan penertiban,”katanya.
“Bedasarkan laporan dari Anggota Satpol PP tadi itu,Karena alasan mereka (penambang) tersebut masih tanggung hingga minta waktu lagi. Mungkin karena masih persuasif, hingga anggota pun me waktu kelonggaran lagi,”katanya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan penertiban kembali sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
“Jadi hari Kamis (2/7) nanti, kami akan lakukan pemantauan lagi terkait aktifitas tambang timah jenis apung tersebut dan intinya aktifitas tambang timah tersebut haruslah ditutup,”katanya.
Sebelumnya keluhan tersebut diutarakan oleh salah satu warga setempat, An yang mengaku resah atas maraknya aktifitas penambangan jenis ti rajuk tepat dibelakang rumahnya.
” Tidak ditambang pun kena musibah banjir, apalagi banyak ti seperti ini, dampaknya kami yang rasakan,”ucap An.
Senada dikatakan MS salah satu warga setempat yang resah atas aktifitas penambangan tersebut yang mana dampaknya juga dirasakan warga sekitar yang tinggal dekat sekitaran aliran kolong.
“Kami sebagai warga berharap kepada pihak terkait baik Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk segera melakukan penertiban,” katanya
Penulis: Lio