Apa Itu Asas praduga Tak Bersalah?

Penulis : Mohammad harriswanda
Mahasiswa FH UBB

Swakarya.Com Dalam menjalani kehidupan sosial, mungkin seringkali kita mendengar peristiwa-peristiwa yang mengerikan seperti pelecehan seksual, pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya. Untuk memperdalam pemahaman, contoh kasus penulis uraikan terdapat segerombolan remaja yang mengonsumsi obat terlarang, kemudian terdapat salah satu dari kelompok tersebut yang sebenarnya tidak mengonsumsi obat tersebut, dikarnakan remaja yang tidak menggunakan obat terlarang itu dalam segerombolan remaja tersebut maka ia pun ikut tertangkap dan dijadikan tersangka.

Berdasarkan pengamatan, seringkali juga masyarakat mengambil kesimpulan terhadap tersangka, bahwa yang tertangkaplah yang melakukan tindak pidana. Namun, pernahkah terlintas dalam pikiran kita bahwa tersangka yang tertangkap bisa jadi bukan pelaku sebenarnya, berkaitan dengan hal tersebut dalam perspektif hukum dikenal dengan istilah asas praduga tak bersalah.

Adapun Pengaturan terkait asas praduga tak bersalah dapat kita jumpai di dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UUPKK) yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui kembali menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dana tau dihadapan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Jadi, maksud dari peraturan tersebut secara tidak langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa jika pelaku yang tertangkap belum diputuskan hukuman seperti apa yang akan diberikan kepada palaku melalui hakim di pengadilan, maka seluruh tuduhan bahkan sebanyak apapun tuduhan tertuju terhadap pelaku dianggap tidak sepenuhnya benar serta pelaku dianggap tidak bersalah sampai benar-benar pelaku terbukti melakukan tindakan kriminalisasi.

Disisi lain, terdapat Hak asasi manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari konsep negara hukum berimplikasi pada adanya pengakuan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warga negaranya. Sebagai bentuk jaminan tersebut asas praduga tak bersalah yang merupakan perwujudan hak asasi manusia, untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia. Pada proses peradilan perlindungan hak asasi manusia diwujudkan dengan adanya asas praduga tak bersalah, yang mana pengakuan terhadap asas praduga tak bersalah memberikan perlindugan hak asasi tersangka atau terdakwa agar menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa sebagai makhluk yang memiliki keluruhan harkat dan martabat yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh penegak hukum sehingga hak asasi tersebut tidak dilangar.

Solusi penulis, masyarakat harus memahami mengenai asas praduga tidak bersalah ini. Disamping untuk membawa pemahaman yang mendalam terhadap masyarakat, hal ini juga merupakan suatu upaya untuk menjaga nama baik dan mental pelaku. Baik pelaku dalam menjalani proses persidangan maupun pasca persidangan jika dinyatakan tidak bersalah oleh hakim pengadilan. Bukan hanya masyarakat yang dimintai untuk faham terkait asas ini, bahkan aparat penegak hukum harus lebih teliti, agar tidak menjatuhkan hukuman yang salah terhadap pelaku salah tangkap.

Dengan adanya pemahaman seperti ini, masyarakat diharapkan untuk lebih mengedepankan rasionalisasi dibandingkan emosi. Sebab efek yang diberikan atas tanggapan dari masyarakat begitu sangat mempengaruhi terhadap mental seseorang yang diputuskan sebagai bukan pelaku sebenarnya. penulis juga berharap kepada pembaca, untuk menyumbangkan pemahamannya terhadap kerabat terdekat yang dianggap kurang memahami dampak dari asas praduga tidak bersalah ini, demi menciptakan rasa nyaman baik terhadap bukan pelaku sebenarnya maupun dalam lingkungan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait