Amri Cahyadi Tegaskan Pulau Tujuh Bagian Dari Wilayah Bangka Belitung

Jakarta, Swakarya.Com. Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST MM, menegaskan, Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST MM sebagai unsur legislatif, bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang diwakili langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah sebagai unsur eksekutif, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Skala 1 : 250.000 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi, ST MM, menyampaikan, di hadapan Kemendagri bahwa Bangka Belitung telah menyelesaikan Perda RZPW3K pada 2020, tahun kemarin.

Dimana Perda ini pun difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kemendagri. Dalam Perda itu khususnya pengelolaan ruang laut pun mengakomodir petas batas wilayah laut termasuk pulau tujuh.

“Kami sampai hari ini, masih mengakui bahwa wilayah itu masih wilayah kami dan mohon maaf kepada wakil gubernur, atas nama pimpinan dprd babel belum bisa menyepakati kalau yang pulau tujuh dimasukkan ke kabupaten lingga, satu sisi mereduksi undang – undang pembentukan provinsi babel, kemudian perda RZPW3K,”, tegas, Amri Cahyadi, yang juga selaku ketua DPW PPP Babel, saat rakor, di Ibis Hotel Jakarta, Jumat (24/09/2021).

Pihak legislatif menilai bahwa pulau tujuh tersebut bagian dari bangka belitung sebagaimana ditegaskan oleh undang – undang 27 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi bangka belitung. Tiga tahun setelah penerbitan undang – undang tersebut, kemudian pemerintah melahirkan undang – undang pembentukan kabupaten lingga.

“Yang mohon maaf, mengklaim kembali apa yang telah masuk kepulauan bangka belitung. Kami menyebutnya undang – undang pembentukan kabupaten mengalahkan undang – undang pembentukan provinsi,”terangnya.

Saat proses pembentukan kabupaten lingga pada 19 tahun yang lalu, dalam hal ini pemerintah provinsi bangka belitung tidak dilibatkan dalam hal memberi masukan dan keputusan mengikat lainnya sehingga secara tidak langsung bangka belitung tidak mengatahui dinamika pembentukan kabupaten dimaksud.

“Kami tidak mengetahui dalam proses pembentukan undang – undang kabupaten lingga bisa menarik beberapa pulau yang dalam wilayah bangka belitung. Apakah waktu itu teman – teman dari babel tidak diundang, dan alasan lainnya. Tapi sejauh ini, kami masih mengakui pulau tujuh masuk bangka belitung,”tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan, Drs Wardani MAP, menjelaskan rapat koordinasi bertujuan terhadap penegasan peta batas kewenangan pengelolaan sesuai undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Khususnya pasal 27 secara spesifik mengatur kewenangan daerah provinsi di laut,”sampai Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan, Drs Wardani MAP.

Pasal 27 berdasarkan undang – undang diatas menerangkan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Semisalnya meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Kepulauan Bangka Belitung bagian dari wilayah yang masuk dalam peta kerja bersama dengan Kepulauan Riau dan 18 Provinsi lainnya. Sejauh ini terdapat 4 Provinsi yang telah menyepakati peta kerja wilayah kelautan dimaksud, dan di antaranya masih masuk catatan Kemedagri termasuk statusquo pulau tujuh yang dimiliki Kepulauan Bangka Belitung.

Tercatat hasil verifikasi pulau oleh Kemendagri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2004 hingga 2007 dan berlanjut hingga saat ini pulau tujuh yang diklaim oleh Kabupaten Lingga, masih bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebagaimana diperjuangkan oleh pimpinan DPRD Bangka Belitung hingga sekarang.

Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Drs. Abdul Fatah turut menyampaikan arguementasinya untuk menguatkan statusquo pulau tujuh itu. Berdasarkan perubahan peta kerja dalam pengelolaan daerah terluar pulau bangka, pulau tujuh masuk wilayah administrasi kecamatan belinyu.

“Tepatnya dari kecamatan belinyu, kabupaten bangka. Antara pulau bangka dengan pulau tujuh itu berjarak 30 mil, sementara dari kabupaten lingga ke tempat tujuan yakni pulau tujuh berjarak 60 mil,”paparnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait