Bangka, Swakarya.Com. Belasan perwakilan nelayan Sungailiat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangka guna melaporkan aktifitas penambangan belasan TI Tower yang diduga ilegal beroperasi di sekitaran areal kolong buntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (18/03/2024).
Kedatangan belasan nelayan Sungailiat diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsyahrizal ditandai dengan penyerahan berkas bentuk penolakan terhadap aktifitas penambangan ilegal yang dapat mengancam kehidupan nelayan setempat dalam mencari nafkah.
Dihadapan Kasi Intel, salah satu perwakilan Nelayan Sungailiat, M. Hasan mengaku sebelumnya mereka sudah mendatangi Polres Bangka guna mengadukan hal yang sama.
Hanya saja kata dia, atas adu yang mereka sampaikan ke Polres Bangka, hingga saat ini aduan tersebut tak jua direspon oleh pihak kepolisian guna melakukan penertiban.
“Kami melaporkan aktifitas penambangan TI Tower itu karena telah meresahkan, yang mana dampak dari aktifitas tersebut dapat mengancam kehidupan kami sebagai nelayan, lantaran limbahnya dapat membuat sedimentasi yang berujung dengan pendangkalan terhadap akses keluar masuk para nelayan yang melakukan bongkar muat di Nelayan 2 Sungailaiat,” katanya.
Lantaran tak jua direspon, kata Hasan, mereka bersama belasan perwakilan nelayan lainnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangka dengan harapan ada tindak lanjut atas aspirasi yang mereka sampaikan.
“Karena ada ribuan perahu nelayan yang melakukan bongkar muat ditambatan nelayan dua, dimana saat ini tambatan yang ada di muara air kantung sudah tidak bisa difungsikan lagi akibat pendangkalan. Jika hal ini terus dibiarkan, kemana lagi para nelayan akan melakukan bongkar muat jika alur yang ada saat ini melakukan pendangkalan juga,”katanya.
Untuk itu, dia berharap kepada pihak kejaksaan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan penghentian terhadap aktifitas disana.
“Karena saat ini ada yang pro dan kontra, kami disini takut jika ini dibiarkan dapat memicu amarah warga dan nelayan yang menolak dengan kubu yang mendukung aktifitas disana,” katanya.
Atas aspirasi yang disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Mirsyahrizal menyatakan pihaknya menerima atas aspirasi yang disampaikan perwakilan nelayan Sungailiat dan sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporannya kita terima,kita pelajari dan akan kita panggil pihak pihak terkait,” katanya.
Kasi Intel juga sempat mempertanyakan prihal para pelaku penambangan dan hasil penambangan Ti Tower dilokasi yang dimaksud dibawa atau dibeli siapa.
“Kalau soal siapa siapa pelakunya dan hasil penambangannya dijual kemana, kita tidak tahu,” jawab perwakilan nelayan.
Sementara, pasca menerima laporan, Kasi Intel mengaku, pihak akan mempelajari atas laporan yang disampaikan perwakilan nelayan Sungailiat kepada Kejaksaan Negeri Bangka.
“Kita pelajari dulu dan jika ditemukan adanya pelangaran hukum maka akan kita tindak, baik itu penambangnya, orang yang mengkoordinirnya hingga cukong yang membeli pasir timahnya,” tegasnya.
Penulis : Lio