Satlantas Polres Bangka Akan Tindak Pengendara Bermotor yang Langgar 7 Hal Ini

Bangka, Swakarya.Com. Operasi Patuh Menumbing 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengendepankan penindakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas di jalan raya.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Lantas, Iptu Ellen Pricilia Caroline, Selasa (14/6) mengatakan, dalam kegiatan kali ini, ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2022.

7 jenis pelanggaran itu diantaranya: pengendara sepeda montor yang berboncengan lebih dari 1 orang, berkendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sambungnya, prioritas selanjutnya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Indonesia (SNI), dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan serta melawan arus lalu lintas.

Selain melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, pihaknya juga melakukan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Kita harapkan dengan kegiatan tersebut dapat membuat atau memberikan kesadaran masyarakat akan taat dan patuh peraturan lalu lintas serta dapat menekan angka pelanggaran dan fasilitas korban kecelakaan,” katanya.

Diketahui, Operasi Patuh 2022 dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia selama 14 hari, terhitung tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan saat berkendara.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait