Bangka, Swakarya.Com. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Rabu (6/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah, Jum’at (8/1) mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa pada kasus yang dimaksud adalah FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019 dan WSW selaku Presiden Komisaris PT. JICT.
Dikatakan PPID Kejari Bangka ini, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Ditambahkan Andri, selama pemeriksaan berlangsung, protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 menjadi prioritas utama dengan menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Ditambahkan dia, pada hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara.
“Dua orang saksi yang diperiksa ini adalah AJ selaku Head Retail Sales PT. Trimegah Securitas dan NFP selaku Direktur Retail PT. Trimegah Securitas,”katanya.
Ditambahkan Andri, pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5).
Penulis : Lio