Kayu Besi, Swakarya.Com. Duet anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Rustamsyah dan Matzan melaksanakan Penyebarluasan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, di Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar, sabtu (4/12/2021).
Meski cuaca kurang bersahabat, diguyur hujan, tak membuat Rustamsyah dan Matzan terus memberi semangat dan mengapresiasi atas antusias nya warga masyarakat desa Kayu Besi dalam mengikuti kegiatan penyebarluasan perda.
Tampak hadir pula oleh Camat Puding Besar dan Kepala Desa Kayu Besi.
Anggota DPRD Babel, Rustamsyah, menyampaikan sebagaimana amanat undang-undang bahwa anggota dewan berkewajiban untuk melakukan penyebarluasan perda yang telah dibuat dan disahkan.
Menurutnya, pentingnya Perda tersebut untuk disebarluaskan, sebab, masih banyaknya masyarakat yang belum paham dan mengetahui akan Perda tersebut.
“baik itu perda kabupaten maupun provinsi. Oleh karena itu, kami dewan membantu pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan perda ini.” kata, Rustamsyah.
Sementara itu, Matzan, menyampaikan, bahwa setiap badan usaha maupun lainnya yang menggunakan apbd dan apbn wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Karena keterbukaan informasi publik ini dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu, setiap masy wajib mengetahui apapun yang terjadi di desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi”, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ari pamungkas selaku camat Puding Besar menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi perda ini dalam rangka untuk menyampaikan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah yaitu perda nomor 6 tahun 2019 tentang keterbukaan publik.
“Momen pada hari ini adalah tugas mereka berdua selaku wakil rakyat agar masyarakat mengetahui tentang perda ini apa, sehingga bapak ibu di desa kayu besi dapat memahami perda ini dengan baik.” Tutur ari.***