Swakarya.Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat Berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Minggu (26/01/2020).
Satu orang pelaku a.n. SU alias WA, pekerjaan wiraswasta (39) beralamat di Jalan Pasir Baru, Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Muntok, Bangka Barat.
Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 gram ,1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna putih, 1 (satu) unit ponsel merk Samsung warna biru tua, 1 (satu) unit ponsel merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk MIO J warna biru putih.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menginformasikan kronologi penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 25 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan penyalahgunaan narkotika di pinggir jalan skip Pal 2, Kelurahan Sungai Daeng, Muntok dan kemudian dilakukan penggeledahan.
”Dari tangan tersangka, kami menyita sebanyak 0,8 gram sabu,” kata Kapolres Bangka Barat.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Bangka Barat guna pengembangan lebih lanjut.
Sumber: Paur Humas Polres Bangka Barat