.
Bangka Barat, Swakarya.Com, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat adakan konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, tentang pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu serta turut diamankanya satu orang yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu beserta barang buktinya, Jum’at (27/8/2021).
Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH dalam konferensi persnya menerangkan bahwa hari jum’at (23/8/2021) sekira pukul 21.30 wib, di dusun Pala, desa Teluk Limau, Parit Tiga, Bangka Barat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu oleh ED alias OG (29 tahun) warga dusun Pala, desa Teluk Limau, Parit Tiga, Bangka Barat.
Pada saat ” Team Hantu ” sat res Narkoba, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan berhasil menemukan 15 (lima belas) buah plastik klip berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di sembunyikan terduga pelaku ED alias OG di belakang rumahnya.
“Kemudian ED alias OG di amankan dan di bawa ” Team Hantu ” sat res Narkoba ke Mapolres Bangka Barat guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” ujar Iptu Eddy Yuhansyah.
Barang bukti yang berhasil di amankan ” Team Hantu ” sat res narkoba Polres Bangka Barat, kristal bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,97 gram, 1 unit hand phone merk oppo warna merah dan 1 unit hand phone merk kotel warna hitam serta uang tunai sebesar Rp1.875.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Pasal yang disangkakan untuk terduga pelaku ED alias OG adalah pasal 114 ayat 1, subs pasal 122 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Iptu Eddy Yuhansyah.
Penulis: Riyadi