Pangakalpinang, Swakarya.Com. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan, penundaan tahapan pilkada 2020 berdampak pada kerja pengawas pemilu adhock di Bangka Belitung.
Menurutnya dengan terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU terkait Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 berakibat pada penundaan kerja pengawasan khususnya Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan dan ditingkat Kelurahan/Desa.
Pasalnya ada tiga sub tahapan Pemilihan 2020 yang dipastikan tertunda terhitung tanggal 31 Maret 2020, yakni verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih, dan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,
“Sampai dengan hari ini bawaslu sudah melakukan pengawasan penundaan terhadap Surat Edaran KPU dan Surat Edaran terbaru bawaslu, ini berakibat pada penundaan kerja terhadap lembaga adhoc bawaslu di kecamatan dan kelurahan pada empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di Bangka Belitung”, ujar Edi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (01/04/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga menjelaskan penundaan pengawasan tahapan pemilihan ini sampai dengan batas waktu yang ditentuan kemudian, namun dirinya bersama jajaran Bawaslu Bangka Belitung akan terus mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 dan menunggu instruksi Bawaslu RI.
Dirinya juga menghimbau kepada jajaran Bawaslu di Bangka Belitung untuk selalu waspada dan melindungi diri beserta keluarga dari paparan Covid-19 serta tetap melakukan hal-hal pengawasan melalui teknologi informasi,
“Saya menghimbau seluruh jajaran tetap waspada dan tetap bekerja produktif, sekarang kana da teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi terkait tugas-tugas pengawasan”, tutup Edi. (Rls)
Penulis : Jazzkyanda
Editor : Tahir