Ombudsman Babel Apresiasi Bupati Basel Terkait Tindak Lanjut Temuan Tentang Rekrutmen Honorer

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi
tindak lanjut yang telah dilakukan Bupati Bangka Selatan untuk memberi penyelesaian
terhadap laporan masyarakat ke Ombudsman Babel terkait penerimaan 40 orang tenaga
honorer/tenaga kontrak/pegawai tidak tetap sebagai Petugas Pemadam Kebakaran pada
Bidang Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bangka Selatan
tahun 2020 yang lalu.


“Ada temuan sebelumnya yang mengindikasikan bahwa proses rekrutmen tersebut tidak
diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini tentunya bertentangan dengan
asas-asas pelayanan publik, serta berpotensi menutup akses sebagian masyarakat untuk ikut
berkompetisi dalam mendapatkan peluang mengisi posisi tenaga kontrak yang dibutuhkan
oleh Pemkab Basel” ujar Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka
Belitung.


Selanjutnya, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Ombudsman Babel, Pemkab
Bangka Selatan menindaklanjuti dengan upaya penyelesaian. Adapun langkah pertama untuk
penyelesaian dimaksud adalah dengan memberhentikan 40 orang tenaga honorer Damkar
yang telah direkrut.

Maka, sesuai dengan mekanisme penyelesaian laporan di Ombudsman,
laporan dinyatakan selesai dan ditutup karena telah mendapat penyelesaian berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman
Nomor 48 Tahun 2020 tenang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.


Menanggapi upaya penyelesaian tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi atas langkah tegas
penyelesaian yang diambil oleh Bupati Bangka Selatan dan berharap agar perbaikan tata
kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan secara terus menerus.


“Ombudsman mengingatkan pentingnya setiap perangkat daerah dalam menggunakan
kewenangannya dalam penyelenggaraan layanan dan administrasi pemerintah harus
memperhatikan asas-asas penyelengaraan pelayanan publik dan Asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB). Ini menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil bisa tertib administrasi
dan terlaksana secara baik” tutup Yozar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait