Kementrian Agraria Setujui Ajuan Tora Kabupaten Bangka

Bangka, Sakarya.com. Akhirnya, setelah berjuang sejak tahun 2018, TORA (Tanah objek Reforma Agraria) Kabupaten Bangka disetujui Kementerian Agraria ketika Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Kementrian Agraria, Senin (05/07).

Ajuan TORA Pemkab Bangka diajukan 18 Oktober 2018 ini seluas 1.450 hektar dan dari ajuan tanah seluas itu, hanya disetujui 680,04 hektar di tahun 2019.

“Persetujuan TORA kita di Kabupaten Bangka seluas 680, 04 hektar, alhamdulillah,” ucap Bupati Bangka, Mulkan melalui pesan WhatsApp singkat. 

Memang sejak tahun kemarin Mulkan dengan giat terus mendatangi kementrian satu ke kementrian lain demi adanya kucuran pusat ke Pemkab Bangka. 

Jerih payah ini tak pernah terhenti meski terkadang ia harus dihadapkan pulang dengan tangan hampa. Tora ini pun salah satu jerih payah Bupati Bangka yang sukses terlaksana.

“Dan nanti ini akan diserahkan langsung oleh pak Presiden kepada masyarakat yang mendapat sertifikat tora ini,” katanya.

Meski belum disetujui seluruh permohonan, tak kenal lelah, tahun ini pun kembali Pemkab Bangka yang langsung diurus Bupati Bangka mengajukan sisanya. 

“Dan tahun ini kita akan mengajukan kembali sisa dari pengajuan dari tahun 2018 dan pengajuan hutan produksi konversi yang tidak produktif lagi untum dijadikan lahan pertanian Kabupaten Bangka dan program program nasional, “katanya.

Sementara sisa tahun 2018 yang belum disetujui pemerintah pusat terhadap usulan di tahun 2019 akan diajukan lagi ditahun ini. 

“Diantaranya 450 hektar Desa Tanah Bawah , 12 hektar TPA Kenanga, SDN Mapur, kawasan wisata Matras 27,3 hektar sebagai sarana olah raga dan TPA Nurul Iman Desa Air Buluh Kecamatan Riau Silip, dan ini yang akan kita usulkan untuk tahun 2019,” katanya. 

Bupati berharap masyarkat kabupaten Bangka merasa bahagia atas disetujuinya TORA ini.

“Sehingga masyarakat telah bisa memiliki lahan atau tanah yang diduduki masyarakat secara legal tanpa ada rasa keragu-raguan lagi atas kepemilikan tanah,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait