Bangka, Swakarya.Com – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (14/4).
Disela sela kegiatan berlangsung, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Laoli mengatakan, untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara tindak pidana terdiri dari 65 perkara tindak pidana narkotika dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya.
Dijelaskan dia, untuk tindak pidana narkotika, sebanyak 239 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan total 1,16 Kg, 2 butir dan 4 plastik ekastasi dalam keadaan hancur dengan total 1,1305 gram, 8 bungkus ganja dengan total 58,512 gram dimusnahkan dengan cara di blender.
Sementara, untuk barang bukti lainnya meliputi 65 unit handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umumnya lainnya, sebanyak 3 bilah senjata tajam, pakaian, tas dan selang ulir juga dimusnahkan menggunakan palu dan di bakar.
Sementara, Bupati Bangka, Mulakan yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasikan atas kinerja dari Kejaksaan Negeri Bangka.
Karena menurut dia, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Bangka dalam penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.
Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, Bupati mengajak semua elemen yang ada di daerah ini untuk menyatukan barisan dengan memerangi narkotika.
“Ini menjadi tugas kita bersama de mi menyelamatkan generasi selanjutnya dari bahaya laten narkoba,” katanya.
Bupati juga berharap kepada generasi muda untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang bermanfaat, sehingga dengan kegiatan yang dilakukan ini dapat menghindari para generasi muda ini untuk mencoba apa itu narkoba
Penulis : Lio