Hadapi Nataru, Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Ingatkan SE Kemenag

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Nursamsi menghimbau masyarakat Pangkalpinang tetap mentaati Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE. 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Perayaan Natal Tahun 2021.


Dalam keterangan, Politisi Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengajak masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Natura) tahun 2021 nanti tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan surat edaran tersebut.


“Menjelang Natura tahun 2021 ini, kita menghimbau masyarakat tetap mentaati Surat Edaran dari Kementerian Agama khususnya di Kota Pangkalpinang,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan pada Kamis, (16/12/2021).


Selain itu, Nursamsi yang sekaligus Seketaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, bahwa isi Surat Edaran Menteri Agama untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat di Gereja sesuai kebijakan PPKM Level 3 dan membentuk Satgas di setiap tempat ibadah terkait Natal.


“Dalam surat edaran itu masyarakat yang merayakan diminta untuk menerapkan proses secara ketat di Gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM Level 3 dan Gereja diharuskan membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah,” katanya.


Untuk itu, Bendahara DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini berharap dengan surat edaran ini masyarakat tetap taat menerapkan Protokol Kesehatan terutama 3M saat menjelang Natura tahun 2021 agar tidak ada kluster baru yang terpapar Covid-19.


“Semoga dengan Prokes ketat di setiap tempat ibadah Natal diterapkan dan yang paling penting 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak harus diutamakan, maka tidak ada lagi kluster baru yang terpapar Covid-19,” harapnya. (Rilis.MPO-PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait