Bangka, Swakarya.Com. Agen LPG 3kg PT Karya Gas Kencana secara resmi mencabut izin pangkalan milik Syahrial yang berada di lingkungan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat lantaran tertangkap tangan menjual gas subsidi tersebut di atas harga HET.
Hal tersebut dikatakan Kabid Penegak Perundang-undangan daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman usai menerima surat resmi dari Disperindag Bangka terkait pencabutan izin pangkalan gas di Limbang Jaya yang dilakukan PT Karya Gas Kencana selaku agennya pada tanggal 26 Oktober 2019.
“Jadi saudara S ini sudah resmi dicabut izin pangkalannya untuk jual gas bersubsidi,” katanya.
Dikatakan Suherman, pencabutan izin pangkalan milik Syahrial dilakukan lantaran pemilik pangkalan menjual gas tersebut di atas harga HET kepada warung dan masyarakat setempat.
“Pelanggarannya ini pangkalan ini menjual di atas HET yakni Rp18 ribu/tabung hingga Rp20 ribu dan juga dijual ke warung di luar pangkalan,” katanya.
Untuk itu Suherman menghimbau seluruh pangkalan daerah ini untuk menjual gas tersebut sesuai harga yang ditentukan pemerintah yakni Rp15.900/tabungnya mengingat gas tersebut subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
“Selain itu, pangkalan juga dihimbau untuk tidak menjual di atas HET. Karena sesuai intruksi Bupati, pangkalan yang jual di atas HET harus ditindak tegas kepada warga yang berdomisil di sekitaran pangkalan itu beroperasi,” katanya.
Guna mengantisipasi permainan nakal pemilik pangkalan, kata Suherman, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi ke pangkalan daerah ini agar menyalurkan gas bersubsidi tersebut kepada masyarakat sekitar.
“Karena izin mendirikan pangkalan itukan ditanda tangani oleh masyarakat yang tinggal di sekitar pangkalan itu berdiri, jadi gas itu harus dijual kepada masyarakat setempat dan jangan dijual ke warung atau toko,” katanya. (Lio)