Bangka Barat, Swakarya.Com, Keuletan dan kegigihan serta kinerja siang dan malam ” team Laba Laba ” Reskrim Polsek Jebus Parit Tiga, membuahkan hasil dalam mengungkap serta mengamankan dua pelaku pembobol bekas gudang smelter PT Tinindo Inter Nusa ya g berada di wilayah Parit Empat, desa Sekar Biru, Parit Tiga, Bangka Barat, Senin (29/3/2022).
Tiada yang percuma serta sia sia lapor Polisi, adalah ungkapan yang tepat di tujukan kepada Polri khususnya Polsek Jebus – Parit Tiga dan itu tidak bisa terbantahkan dengan terungkapnya serta di amankanya pelaku beserta barang buktnya dalam tindak pidana pembobolan dan pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Selanjutnya atas laporan Polisi tersebut ” Team Laba Laba ” Reskrim Polsek Jebus – Parit Tiga yang di gawangi Bripka Taufik melakukan penyelidikan serta penyisiran berhasil mengendus keberadaan para pelaku tersebut dan atas perintah Kanit Reskrim Polsek Jebus – Parit Tiga Ipda Dwi Kurnia Ardiyanto S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku FBN alias Gareng dan FR alias Tungau di sebuah lokasi tambang dalam wilayah dusun Jampan desa Kelabat, Parit Tiga .
Kapolsek Jebus – Parit Tiga, Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH,SIK seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH,SIK,MH membenarkan sekaligus menjelaskan kronologis peristiwa tindak pidana pembobolan dan pencurian bekas gudang smelter milik PT Tinindo Inter Nusa tersebut.
Adapun kasus pembobolan dan pencurian terjadi hari jum’ at (10/9/2021) sekira pukul 22.00 wib, saksi Romli penjaga gudang bekas smelter milik PT Tinindo Inter Nusa yang telah lama tidak terpakai tersebut mendapati kunci gembok rusak dan pintu gudang dalam keadaan terbuka selanjutnya saksi korban memeriksa keadaan gudang dan di temukan genset listrik dalam keadaan rusak di preteli kabel dan barang berharga lainnya serta raibnya besi cetakan timah balok berlogo ( BLITIN) sebanyak 17 buah .
Atas kejadian pembobolan serta pencurian itu saksi korban Romli langsung melaporkannya ke Polsek Jebus – Parit Tiga, dalam peristiwa ini PT Tinindo Inter Nusa di tafsir mengalami kerugian tidak kurang 55 juta rupiah, dan saat ini kedua tersangka FBN dan FR beserta barang buktinya telah di amankan di Mako Polsek Jebus – Parit Tiga guna penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus hukum selanjutnya .
Kompol Ghalih juga menghimbau agar masyarakat tetap selalu waspada dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya dan melaporkan segera setiap kejadian ataupun peristiwa hukum ke kantor polisi terdekat, Kami siap melayani masyarakat, pungkas Kapolsek Jebus – Parit Tiga.***