Bangka Barat, Swakarya.Com, Berkat kerja keras satuan unit reskrim Polsek Tempilang, Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik korban Indra warga desa Tanjung Niur kecamatan Tempilang serta mengamankan dua pelaku inisial JS dan RA keduanya warga desa Tanjung Niur, Tempilang Bangka Barat, Kamis 8/7/2021.
Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi SH, seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH,SIK,MH menjelaskan kronologis peristiwa tersebut 2/7/202, sekira pukul 16.00 wib di rumah milik korban Indra warga Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tiga karung pasir biji timah yang beratnya kurang lebih 90 kg senilai 18 juta.
Selanjutnya setelah di adakan penyelidikan dan penyisiran oleh satreskrim Polsek Tempilang, Bangka Barat rabu 7/7/2021 di dapatkan titik terang dan pentunjuk yang mengarah kepada pelaku curat tersebut.
Ipda Mulia Renaldi juga mengatakan para pelaku JS (19 thn) dan RA (19 thn) berhasil diamankan di rumah orang tuanya dan setelah diadakan penyidikan mereka mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel serta merusak pintu bagian belakang milik korban Indra dengan sebatang kayu dan membawa kabur hasil curiannya mengunakan sepeda motor.
“Dan alhasil sudah diamankan oleh satreskrim Polsek Tempilang berupa satu batang kayu dan satu buah kendaraan roda dua sebagai barang bukti guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda Mulia Renaldi.
Penulis: Riyadi