Bangka Barat, Swakarya.Com, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH,SIK,MH di dampingi Kabag OPS Kompol Evry Susanto SH,SIK serta Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah Senin kemarin (29/11/2021) di gedung aula Catur Prasetya, Polres Bangka Barat.
Dalam kesempatan itu Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH,SIK,MH menjelaskan kronologis penangkapan serta pengungkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu di jalan komplek Pemda Bangka Barat, Muntok.
Pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 18.00 wib, bertempat di jalan komplek Pemda Barat atau tepatnya di belakang masjid Agung Muntok, ” team HANTU ” Resnarkoba Polres Bangka barat di pimpin Kasat Narkoba Iptu Yuhansyah berhasil mengungkap dan menggeledah serta menangkap RD (38 tahun) warga kampung Kerangan Atas, kelurahan Kerangan, kecamatan Muntok, Bangka Barat, yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ujar Kapolres.
“Dan saat digeledah tersangka RD oleh anggota ” team HANTU” res narkoba Polres Bangka Barat di saksikan ketua RT setempat di temukan satu bungkusan hitam terdapat plastik flip putih berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan langsung di lakukan pengembangan oleh anggota res narkoba di rumah kontrakan tersangka kampung Tegal Rejo, kelurahan Sungai Baru, Muntok, oleh ” team HANTU “res narkoba Bangka Barat,” jelasnya.
Sehingga dapat diketemukan kembali 6 (enam) bungkus paket narkoba jenis sabu yang di sembunyikan dalam kotak sepatu, setelah itu tersangka RD beserta barang bukti langsung di amankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Kapolres.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RD oleh team HANTU res narkoba Bangka Barat sebagai barang bukti 209,54 gram yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah hand phone merk Nokia warna hitam, satu buah hand phone merk Vivo warna merah, empat ball plastik flip bening kosong, serta satu unit motor matic jenis Vario warna biru, dan untuk tersangka RD di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH,SIK,MH.
Penulis: Riyadi