Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan Kantor Bahasa Babel sidak pelayanan publik dan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, di Kantor Pos Kota Pangkalpinang, dan Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada Senin (21/9) kemarin.
Pada kesempatan ini, Ombudsman Babel dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melihat standar pelayanan publik yang ada apakah telah sesuai dengan yang diamanatkan di Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mulai dari sarana prasarana, ketersediaan informasi, dan ketersediaan ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan, dan beberapa indikator lain serta melihat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang pubik.
Ombudsman Babel menilai standar pelayanan di kantor Pos Kota Pangkalpinang yang dinilai masih perlu perbaikan diberbagai aspek dan masih ada beberapa hal yang harus diliengkapi seperti ruang laktasi, ruang pengaduan layanan publik dan beberapa hal lain yang harus ditingkatkan.
Sedangkan pada Pelabuhan Pangkal Balam juga masih ada beberapa hal yg harus dilakukan perbaikan untuk pemenuhan standar layanan publik yang baik dan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Alhamdulillah sidak kali ini berjalan lancar, hal ini tentunya tidak lepas dari peran penyelenggara layanan publik yang kooperatif dan mau bersama-sama untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Namun pada sudah kali ini kami masih menemukan beberapa standar pelayanan yg belum dipenuhi, kami Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan dan mendorong agar setiap penyelenggara layanan publik terus mengupayakan peningkatan pelayanan, tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” tutur Plt. Kepala Perwakilan, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana yang baik, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik juga merupakan bentuk layanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik serta sebagai simbol kebanggaan dan kecintaan kita kepada bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada ruang publik juga merupakan hak masyarakat atau penerima layanan dalam memperoleh informasi yang jelas.,
“Selama ini banyak penyelanggara layanan publik yang kurang memperhatikan penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik, bahkan masih banyak yang lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing untuk menyampaikan informasi, namun pada sidak kali ini, kami menilai beberapa lokasi yang kami datangi sudah cukup baik namun ada juga yang masih butuh pebaikan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, untuk itu kami siap membantu apabila para penyelanggara ingin berkonsultasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tentunya hal ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” ujar Drs. Yani Paryono, M.Pd. selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ombudsman Babel mendorong kepada penyelanggara layanan publik untuk terus berbenah diri dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dan meningkatkan hal-hal yang telah baik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta kepada masyarakat Bangka Belitung untuk tetap aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan buruknya pelayanan publik kepada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun konsultasi terkait pelayanan publik pada nomor telepon (0717) 9114193 atauWhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 0811-973-3737 ataupun datang langsung ke Kantor Ombudsman Babel.
Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)