Ombudsman Babel Soroti 934 Calon Peserta Didik Maladministrasi pada PPDB SMP di Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menemukan dugaan maladministrasi dalam PPDB Tingkat SMP di Kota Pangkalpinang. Sebelumnya Ombudsman Babel telah melakukan pengawasan, pendataan lapangan di seluruh SMP Negeri dan Swasta se-Kota Pangkalpinang, wawancara dengan orang tua/wali dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Babel, ditemukan sedikitnya 6 dugaan maladministrasi terkait PPDB Tingkat SMP di Kota Pangkalpinang.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, M. Adrian Agustiansyah menyampaikan bahwa temuan ini merupakan bentuk pengawasan ombudsman selaku pengawas eksternal terkait PPDB di Kota Pangkalpinang. “Dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 7, Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal ini tentunya bukan untuk menjadikan masalah ini sebagai polemik baru. Kami hanya sebatas melakukan tugas,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (03/8/2020) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang.

Sejak dilaksanakannya PPDB TA 2020/2021 tingkat SMP di Kota Pangkalpinang, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah menemukan adanya beberapa dugaan pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai dengan prosedur.

Terhadap hal tersebut sudah dilakukan pendalaman sehingga ditemukan cukup banyak maladministrasi yang terjadi dalam PPDB Tingkat SMP di Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Ombudsman Babel, ditemukan 6 dugaan maladministrasi berupa penyimpanan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, berpihak dan konflik kepentingan.

“Dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang kami soroti yaitu terkait adanya 934 calon peserta didik yang masuk ke SMP Negeri diluar prosedur yang berlaku. Hal ini akan memberikan banyak dampak karena penerimaan siswa tersebut tidak didukung dengan ketersediaan sarana belajar (meja kursi), buku dan tenaga pengajarnya,” ungkapnya.

“Akan kami lakukan investigasi atas prakarsa sendiri untuk pembuktiannya. Tentunya kami berharap nantinya akan ada perbaikan yang komprehensif terkait PPDB di Kota Pangkalpinang kedepannya dengan tetap memperhatikan kebutuhan calon peserta didik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tambah Adrian. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait