Warga Kontra PT SAML Pertanyakan Tindaklanjut Pemkab Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Konflik berkepanjangan antar sesama warga Mendo, Kecamatan Mendobarat terkait pro kontra atas izin lokasi seluas 700 ha yang dikeluarkan Pemkab Bangka tahun 2018 silam terus berlangsung di desa setempat. 

Sebelumnya, Rabu (27/11) kemarin ratusan warga desa mendatangi Kantor Bupati Bangka dan menuntut Abun Cs angkat kaki dari desa Mendo atas dugaan pencaplokan lahan di desa setempat sehingga terjadi konflik antar warga. 

Berbeda dengan kali ini, ratusan warga perwakilan 3 desa yakni desa Mendo, Payak Benua dan Petaling yang menolak keberadaan PT. Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) di desa Mendo kembali mendatangi kantor Bupati Bangka guna menanyakan sejauh mana tindaklanjut Pemkab Bangka terkait aspirasi penolakan atas keberadaan PT SAML yang disampaikan pada tanggal 4 November 2019 lalu. 

Kedatangan ratusan warga perwakilan 3 desa ini disambut Pj Sekda Bangka, Akhmad Muksin didampingi Kapolres Bangka dan Danramil Sungailiat di halaman Kantor Bupati Bangka, Kamis (28/11). 

Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Umum Ibnu Hajar, kedatangan ratusan warga perwakilan 3 desa ke kantor Bupati Bangka untuk yang kedua kalinya guna menanyakan tindak lanjut atas aksi penolakan PT SAML yang mereka sampaikan pada tanggal 4 November 2019 kemarin. 

Selain itu, Ibnu juga menyampaikan kedatangan mereka ke kantor Bupati Bangka untuk memperjuangkan kebun serta hutan dan tanam tumbuh warga sekitar yang masuk kedalam izin lokasi seluas 700 ha yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka tahun 2018 lalu. 

“Perlu diingat kalau tidak ada oknum membuka kran investasi bagaimana mungkin mereka melahap lahan di Mendo. Terkait mobil dinas yang dibawa oknum demo kemarin dimana sanksinya, kami ada buktinya, sanksi apa bagi oknum yang mengendarai mobil dinas negara untuk aksi,” katanya. 

Sementara, terkait permasalahan yang terjadi di desa Mendo, Jamius menduga ada oknum yang bermain di desa Mendo dengan tujuan untuk mengadu domba sesama warga sehingga terjadi konflik di sana. 

“Kalau tidak ada oknum yang menunggangi yang membuka kran terkait masalah investasi lahan di desa Mendo, mana mungkin permasalahan ini bisa terjadi,” katanya. 

Tak cuma itu saja, warga juga meminta Bupati Bangka menindak oknum perangkat desa Mendo yang diduga tidak netral dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa itu. 

Pasalnya, saat aksi dilakukan oleh warga Mendo di kantor Bupati Bangka pada Rabu kemarin, warga melihat mobil dinas Kades Mendo iring iringan dengan kendaraan warga hingga tiba di lokasi. 

“Mobil itukan fasilitas negara, kenapa digunakan mendampingi warga yang melakukan aksi. Jadi apa sanksi hukumnya bagi oknum ini karena kami punya buktinya,” katanya. 

Atas permasalahan yang terjadi di desa Mendo, Pj Sekda Bangka, Akhmad Muksin mengaku pemerintah daerah ini tidak diam atas pro kontra di desa itu dan sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara memediasi pertemuan kedua belah pihak yakni, pihak Abun dengan PT SAML. 

Dari mediasi itu, kata Sekda tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyelesaian dilakukan lewat jalur hukum.

“Yang pastinya pemerintah daerah tidak akan pernah membiarkan masyarakat di desa mendo terpecah belah dengan kondisi setuju atau tidak setuju nya terhadap perkebunan,” katanya. 

Muksin juga mengatakan atas izin lokasi seluas 700 ha yang telah dikeluarkan kepada PT SAML belum bisa ditindaklanjuti dengan pengeluaran izin lainnya. 

Karena menurut Muksin, pihak perusahaan memiliki kewajiban melakukan ganti rugi lahan warga yang terdapat tanam tumbuh diatasnya serta kewajiban lainnya sebelum Izin Usaha Perkebunannya dikeluarkan. 

“Intinya selama 3 tahun izin lokasi yang dikeluarkan tidak mampu direalisasikan 50 persen lebih oleh perusahaan maka pemerintah daerah akan memperpanjang izin lokasinya selama 1 tahun dan tidak disepakati warga, maka perkebunan di sana tidak ada terwujud,” katanya. 

Untuk itu, kepada warga yang memiliki tekad untuk berkebun diminta tidak menjual lahan yang dimiliki di desa Mendo kepada pihak manapun. 

“Tapi kalau semuanya sepakat menolak lahannya diganti rugi oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin lokasi, maka perkebunan itu tidak akan di desa Mendo dan kalian tidak perlu capek capek dan panas panas menyampaikan aspirasi ini ke sini dengan catatan semuanya sepakat,” katanya. 

Selain itu, Muksin juga meminta warga untuk bersabar dan mempercayakan penyelesaian masalah ini ke Pemkab Bangka. 

“Yang pastinya kita akan turun ke lapangan guna melihat sejauh mana permasalahan ini terjadi,” katanya. 

Pantauan, usai menyuarakan aspirasi, perwakilan warga 3 desa menyerahkan pernyataan sikap atas penolakan PT SAML ke Pemkab Bangka untuk ditindaklanjuti. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait