Warga 3 Desa Desak Wabup Tanda Tangani Petisi Penolakan PT SAML di Desa Mendo

Bangka, Swakarya.Com. Petisi penolakan atas izin lokasi PT. Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) yang dikeluarkan Bupati Bangka tahun 2018, Tarmizi Saat di Desa Mendo, diminta agar dicabut, dan aktifitas perusahaan itu dihentikan sementara waktu oleh Pemkab Bangka.

Ratusan warga 3 desa yang mendatangi kantor Bupati Bangka berharap petisi yang disampaikan ditanda tangani oleh Bupati Bangka sebelum ada kesepakatan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini kepada perusahaan itu.

Lewat orasi yang disampaikan Koordinator Umum Perwakilan 3 Desa, Ibnu Hajar, mereka menginginkan pimpinan daerah ini hadir di tengah-tengah masyarakat guna mendengar aspirasi yang disampaikan.

Sembari membacakan sejumlah poin yang terdapat dalam petisi penolakan surat keputusan Bupati Bangka tahun 2018 atas izin lokasi seluas 700 Ha yang dikeluarkan kepada PT SAML, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin didampingi Pj. Sekda Bangka dan Kepala Dinas Pertanian keluar dari ruangannya untuk mendengar aspirasi yang disampaikan warga 3 desa tersebut.

Video Koordinator Umum Perwakilan 3 Desa, Ibnu Hajar membacakan isi tuntutan massa aksi di hadapan Wabup Bangka:

Setelah itu, sebanyak 7 orang warga dari Desa Mendo, Payak Benua serta Petaling dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi dan petisi penolakan di ruang pertemuan OR Pemkab Bangka.

Pada kesempatan itu, Ibnu Hajar di hadapan Wabup mendesak pemerintah daerah ini agar mencabut izin lokasi seluas 700 Ha yang dikeluarkan Pemkab Bangka kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat.

Karena menurut Ibnu, izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Bangka kepada PT SAML tanggal 17 September 2018 lalu membuat hidup masyarakat desa setempat terancam lantaran lahan yang mereka miliki untuk mencari nafkah akan dikuasai oleh perusahaan asing.

“Kami prihatin dengan teman teman kami yang berkebun di Mendo. Lahan yang mereka miliki dikuasai pihak asing sehingga kami merasa hidup kami dizolimi karena pihak PT langsung memplot tanah yang ada di desa kami,” kata Ibnu.

Ibnu juga menyayangkan sikap Pemdes setempat yang mana dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan itu di kantor Pemdes Mendo hanya melibatkan segelintir masyarakat tanpa melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki lahan di desa itu.

“Lewat petisi ini, kami ingin pak Wabup menandatangi petisi ini sebelum ada kesepakatan,” katanya.

Ibnu juga menegaskan aksi yang dilakukan warga 3 desa ini murni aspirasi masyarakat tanpa ditunggangi oleh pihak mana pun.

“Kami hadir disini tidak ditunggangi dan kami hadir disini hanya untuk mempertahankan tanah kami,” katanya.

Senada dikatakan oleh penanggung jawab lapangan, Aan yang meminta Bupati Bangka mengeluarkan surat pernyataan tertulis terkait penolakan warga 3 desa atas izin lokasi seluas 700 Ha yang dikeluarkan Bupati sebelumnya kepada PT SAML di Desa Mendo.

“Kami juga meminta agar Bupati atau Wakil Bupati menghentikan aktifitas PT SAML dan kami minta izin lokasi PT SAML dicabut,” katanya.

Aan menambahkan, jika aspirasi yang disampaikan warga ini tak jua digubris, mereka akan bertahan di Kantor Bupati Bangka hingga pernyataan tertulis yang dimaksud dibuat oleh pimpinan daerah ini.

“Sebelum pernyataan tertulis itu dibuat, kami tidak akan pulang,” katanya.

Sementara, Koordinator Lapangan Desa Mendo, Jamius menyayangkan sikap dinas yang menyatakan bahwa seluruh warga Desa Mendo menyetujui keberadaan PT SAML di Desa Mendo.

“Perlu diketahui, warga banyak dak tau PT SAML masuk ke Mendo. Kate a mereka lah sosialisasi, tapi yang diundang cuma beberapa orang saja, itu yang namanya sosialisasi dan itu yang namanya seluruh masyarakat setuju,” katanya.

Lantaran tak pernah dilibatkan, Jamius mengaku mereka sempat mencari tau terkait keberadaan PT SAML yang sudah mengantongi izin lokasi seluas 700 Ha di Desa Mendo.

“Setelah ku cari tau, rupe a bener PT ni nek garap lahan di desa kami. Setelah sosialiasi tu, 3 hari kemudian pihak PT menurunkan alat berat dilokasi dan mulai melakukan penggarapan disana,” katanya.

Atas aktifitas land clearing yang dilakukan pihak perusahaan di lapangan, sejumlah lahan warga digarap pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi sehingga membuat warga resah.

“Akhirnya kami pun demo dikantor desa saat itu dan tidak ada tanggapan sama sekali. Karena tidak ada tanggapan, kami pun sempat mendatangi lokasi dan sempat menghentikan aktifitas PT dan mereka bekerja lagi,” katanya.

Tak cuma itu saja, Jamius juga mengaku sempat mendatangi Kantor Bupati Bangka guna mengadukan permasalahan yang terjadi di Desa Mendo kepada pimpinan daerah ini namun hasilnya nihil.

Lantaran tak jua ada tanggapan dari pimpinan daerah ini, ratusan warga setempat akhirnya mendatangi Kantor Bupati Bangka guna menyampaikan aspirasi warga 3 desa itu terkait keberadaan PT SAML yang ditolak keras oleh warga setempat.

“Kalau memang pak wabup tidak bisa mengambil keputusan, kami meminta kepada pak wabup untuk menghentikan aktifitas PT SAML sementara waktu hingga ada keputusan yang diambil,” pintanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait