Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel Soroti Teguran KASN dalam Seleksi Pengisian Pejabat

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yoga Nursiwan ikut angkat bicara perihal surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Kepulauan Babel tentang proses seleksi pejabat di lingkungan Pemprov Babel.

Menyikapi teguran itu, Yoga menegaskan pihaknya dari Komisi I DPRD Babel dalam waktu dekat akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi tentang perihal tersebut.

“Kami dari Komisi I akan segera memanggil pihak BKPSDM untuk memberikan klarifikasi kepada DPRD terkait dengan teguran KASN ini,” ungkapnya kepada wartawan Rabu, 22 September 2021.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman kembali mendapat teguran dari Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Teguran kepada Gubernur ini terkait persoalan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.

Surat teguran dari KASN ini dengan nomor B-2875, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel.

Yoga menilai, kesalahan dalam proses seleksi pengisian pejabat Pemprov sehingga mendapat teguran dari KASN, juga diperankan oleh BKPSDM. Sehingga Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Babel ini meminta pihak BKPSDM untuk lebih mengedepankan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya atas tiga kasus demosi di lingkungan Pemprov Babel.

Tak hanya itu, Yoga Nursiwan pun mengatakan bahwa pihak BKPSDM harus lebih memahami aturan dalam melakukan lelang jabatan, sebelum menetapkan jabatan yang akan dilelang di lingkungan Pemprov Babel.

“Dan kita juga berharap gubernur segera menanggapi terkait teguran dari KASN, dikarenakan ini sudah kesekian kalinya terkait pelanggaran seperti ini,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Belitung ini.

Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi dan dinilai menyalahi prosedur tersebut antara lain Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Kesehatan. (Rilis.MPO-PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait