Wajah UMKM Indonesi dalam Perdagangan Bebas

Penulis: Theresia Sianturi

UMKM adalah usaha mikro kecil menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau bukan anak perusahaan yang mana nilai kekayaan bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

UMKM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2008.UMKM memiliki peran besar dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia hal tersebut terbukti bahwa UMKM bersama koperasi memiliki instansi khusus dalam jajaran birokrasi Indonesia yaitu berada dalam Kementrian Koperasi dan UMKM.

Dalam perekonomian Indonesia,UMKM merupakan sektor penyumbang devisa bagi negara kita selain itu UMKM merupakan sektor terbesar dalam menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia, UMKM mampu menyerap 96% tenaga kerja dan berkontribusi 60% bagi PDB(Sri Mulyani,2018)

Perkembangan UMKM di Indonesia juga tidak bisa dipungkiri dari meningkatnya perdagangan bebas juga. Dalam persaingan bebas, UMKM diharapkan dapat menyumbangkan lebih besar lagi devisa bagi bangsa ini,hal ini disebabkan karena pangsa pasar yang tentu sudah jauh lebih luas.

Dengan adanya perdagangan bebas maka UMKM dapat menjual produk ke negara negara anggota ASEAN dengan pembebasan tarif,tentu kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

Perdagangan bebas dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi UMKM. Salah satu dampak positif dari perdagangan bebas adalah, UMKM pada sektor industri seperti kerajinan,kuliner,maupun pengembangan software bisnis dapat berkembang dalam dunia global melalui perdagangan bebas.

Tetapi jika pelaku UMKM tidak dapat bersaing dengan produk luar negeri maka perdagangan bebas menjadi hambatan utama dalam pengembangan UMKM itu sendiri, karena produk produk luar negeri akan lebih dinikmati oleh masyarakat lokal sehingga produk yang dihasilkan UMKM akan kalah bersaing dan menyebabkan UMKM tidak dapat bertahan hidup dalam perdagangan bebas.

Selain itu ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam menghadapi perdagangan bebas yaitu yang pertama, lemahnya infrastruktur seperti akses transfortasi yang menyebabkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi terutama juga bagi sektor produksi dan bagi pasar.

Kedua, dengan pola pikir masyarakat Indonesia yang cenderung menyukai produksi luar negeri dibanding produk dalam negeri.

Teringat 31 desember 2015 ASEAN memberlakukan kesepakatan mengenai perdagangan bebas yang dikenal dengan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN), sudah hampir empat tahun diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN tentu banyak hal yang dirasakan oleh pelaku UMKM, salah satu yang yang bisa kita lihat langsung adalah meningkatnya alternatif dalam mempromosikan produk yang dihasilkan.

UMKM dapat melakukan promosi pada media sosial atau bahkan melakukan penjualan secara online sehingga pelanggan yang berada didalam maupun luar negeri dapat melihat dan membeli produk tanpa harus bertatap muka dengan penjual.

Untuk meningkatkan strategi dalam mendorong kinerja dan peran UMKM dalam pasar bebas, pemerintah juga memiliki peranan yang penting salah satu hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan pengenalan dan pelatihan mengenai laporan keuangan dalam UMKM.

Sebab, laporan keuangan adalah faktor yang penting untuk keberlangsungan UMKM, dengan adanya laporan keuangan maka UMKM dapat mengetahui perputaran produksi, mengetahui aset yang dimiliki UMKM dan dapat mengetahui laba yang didapatkan setiap periodenya dan laporan keuangan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan manajerial.

UMKM di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing yang tinggi melalui inovasi dan kreativitas masyarakat sehingga perdagangan bebas menjadi sebuah alternatif dalam membangun UMKM yang lebih baik sehingga UMKM dapat meningkatkan perannya dalam kemajuan perekonomian bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *