Wagub Sampaikan Dua Raperda ke DPRD Babel

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Babel.

Penyampaian dua Raperda itu, yaitu Raperda tentang Pengoptimalan Pengelolaan Zakat dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Babel, Jumat (8/11/2019) pagi.

Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Babel, Abdul Fatah menjelaskan, pendapatan melalui zakat di Babel setiap tahunnya terus meningkat, dengan nilai yang sangat signifikan.

Tercatat, pengumpulan zakat, infak dan sedekah oleh Baznas Provinsi pada tahun 2016 sebesar Rp1,8 milyar, tahun 2017 sebesar Rp7,2 milyar, dan tahun 2018 sebesar Rp10,9 milyar.

Data ini, diungkapkan Wagub, hanya yang terkumpul oleh Baznas Provinsi saja, belum termasuk nilai pengumpulan oleh Baznas Kabupaten/Kota.

Sebenarnya dikatakan Wagub, potensi penerimaan zakat jauh lebih besar dari nilai pengumpulan pertahunnya. Sayangnya, peningkatan potensi tidak seiring dengan peningkatan pendapatan zakat, bahkan terdapat disparitas yang sangat jauh antara potensi zakat dengan penerimaan zakat pertahunnya.

Disparitas potensi penerimaan zakat dengan jumlah yang terhimpun oleh Baznas Provinsi Babel, lanjut Wagub, menjadi persoalan sehingga dianggap sebagai lost income yang seharusnya dapat menjadi sumber untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Babel.

“Munculnya ide penyusunan Raperda ini, bermula dari permasalahan lost income penerimaan zakat yang memacu Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan potensi ini, dengan harapan dapat menjadi alternatif dalam menjawab permasalahan ini,” ujar Wagub.

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel, Wagub Abdul Fatah mengatakan, Raperda ini, merupakan Raperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Pembentukan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui Perangkat Daerah.

Penyempurnaan dan penyesuaian beberapa Perangkat Daerah yang sudah terbentuk dilaksanakan, diungkapkan Wagub, dalam rangka menciptakan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien. (Humasprov).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait