UMKM Zaman Now: Market Produk Melalui Toko Online

Penulis : Lola Ananda

Tiada hari tanpa internet. Kalimat in sangat cocok untuk mendefinisikan keadaan zaman sekarang. Bahkan kegiatan jual-beli pun sudah di “digitalisasi”. Pelaku UMKM diharuskan melek teknologi agar produk dan usahanya dapat terus eksis.

Berkembangnya teknologi telah membuat dunia pemasaran juga semakin berkembang. Salah satunya dengan munculnya situs aplikasi jual beli online. Di Indonesia ada banyak sekali aplikasi jual beli online, diantaranya:

°Shopee
Merupakan sebuah aplikasi yang bergerak dibidang jual beli secara online yang beroperasi sejak Juni 2015. Tidak hanya pembeli Shopee juga memfasilitasi penjual untuk memasarkan dagangannyadagangannya dengan proses pembayaran yang aman dan proses logistik yang terintegrasi. Aplikasi ini telah diunduh lebih dari sepuluh juta kali.

°Bukalapak
Adalah salah satu online marketplace terkemuka di Indonesia. Seperti halnya situs layanan jual-beli Bukalapak menyediakan sarana jual-beli dari konsumen ke konsumen. Siapa pun dapat membuka toko online di Bukalapak dan melayani pembeli dari seluruh Indonesia untuk melakukan transaksi.

°Lazada
Diluncurkan pada tahun 2012, Lazada merupakan destinasi belanja dan berjualan online nomor satu di Asia Tenggara. Lazada telah membantu lebih dari 135.000 penjual lokal dan internasional, serta 3.000 brand untuk melayani 560 juta konsumen di kawasan Asia Tenggara.

Menjamurnya aplikasi jual-beli ini seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk mengembangkan usahanya. Pemilik UMKM sudah sepatutnya meng-up grade teknik pemasaran mereka, salah satunya dengan membuka toko online.

Adanya aplikasi-aplikasi tersebut memunculkan banyak toko online dengan produk sejenis. Dengan kata lain, akan semakin banyak pesaing.
Kemunculan toko online ini tentu saja akan berimbas pada sepinya toko offline para pemilik UMKM yang tidak memasarkan produk berbasis online. dikarenakan masyarakat sekarang cenderung lebih memilih untuk berbelanja di toko online yang dinilai lebih efisien ketimbang harus repot pergi langsung ke tokonya. Hal inilah yang membuat para pelaku bisnis UMKM harus memperluas cakupan pemasaran produknya dengan membuka toko online.

Toko online adalah sebuah toko yang menjual barang-barang yang direalisasikan dalam tampilan sebuah website yang dapat diakses saat terhubung dengan jaringan internet.

membuka toko online sangat mudah. Ada dua pilihan yang disediakan. Pertama dengan mendaftarkan toko pada aplikasi jual beli online, dengan mendaftarkan toko di situs yang telah ada dan besar namanya akan membuat produk yang ditawarkan dari UMKM semakin dikenal luas. Pilihan kedua adalah dengan membuat website toko online sendiri.

Banyak manfaat yang akan didapatkan usaha UMKM dengan membuka toko online, diantaranya:
° Memiliki sistem operasional yang relatif lebih murah dan mudahmudah karena pelanggan bisa melakukan jual beli kapanpun dan dimanapun.
° Toko bisa buka 24 jam
° Jaringan yang luas, karena toko online dapat di kunjungi oleh siapapun di seluruh Indonesia bahkan dunia.
° Sebagai media promosi.
° Biaya perawatan dan maintenance yang sangat murah.
° Mudah di operasikan, bisa dilakukan lewat smartphone atau laptop yang terhubung dengan internet.
° Mudah di akses, pelanggan dapat dengan mudah mengakses toko dimanapun dan dengan media apapun oleh segala lapisan masyarakat.

Pemerintah juga telah menetapkan perundangan mengenai bisnis/toko online. Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Bahkan pada Undang-Undang perdagangan sudah diatur secara spesifik perihal bisnis online pada pasal 65 ayat 1-6, sehingga pemilik usaha UMKM pastinya akan merasa aman dan tidak perlu takut untuk terjun dan berkecimpung dalam toko online ini.

Mudahnya membuat toko online dan banyaknya manfaat yang di didapat serta regulasi yang jelas tentunya menjadi point pertimbangan penting bagi pemilik usaha UMKM untuk memperluas pemasaran produknya dengan membuka toko online.

Melek teknologi merupakan suatu keharusan bagi para pemilik usaha agar usaha dapat terus tumbuh dan bersaing di tengah banyaknya kompetitor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *