Tolak Investasi Miras di Indonesia

Penulis: Ramsyah Al Akhab (Peradaban dan Kajian Strategis HMI Cabang Bangka Belitung Raya)

Swakarya.com. Sampai saat ini, Perpres tentang penanaman untuk industri minuman keras terus mendapat kritikan dan sikap kontra dari berbagai pihak. Nyaringnya penolakan menandakan bahwa peraturan tersebut bahkan pada lini pemerintah pusat belum selesai terkonsolidasi.

Sudah berjalan satu bulan sejak ditetapkannya peraturan tersebut, seharusnya subtansi yang menjadi penolakan dapat dievaluasi. Sayangnya sampai sekarang, belum tampak ada iktikad baik dari presiden. Guna melihat subtansi-subtansi penolakan, tulisan ini mencoba memaparkan latar belakang dibalik sikap-sikap kontra terhadap Perpres tersebut.

Beberapa waktu lalu, tepatnya 2 Februari 2021, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Bila hanya ditilik sekilas, tampak pemerintah hanya mencoba memanfaatkan kearifan lokal untuk kepentingan investasi. Sayangnya, hal ini justru memperlihatkan buruknya cara pendang pemerintah terhadap kearifan lokal. Pada beberapa tradisi nusantara, alkohol memang digunakan sebagai salah satu instrumen.

Namun hal ini tidak tepat untuk dijadikan landasan pemerintah untuk membuka investasi minuman keras. Pasalnya, antara investasi dan kearifan lokal (tradisi) merupakan dua kepentingan yang berbeda.

Investasi minuman keras menunjukkan sikap eksploitasi pemerintah terhadap kearifan lokal untuk menutup anggaran pemerintah. Besarnya dampak negatif dari minuman keras (sebagaimana penjelasan dibawah), ujungnya malah membuat masyarakat menjadi objek yang disalahkan.

Baru seminggu kebelakang, sebuah kasus aparat penegak hukum (polisi) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki 4 warga, 1 anggota TNI dan 2 pegawai kafe di Cengkareng, hingga memakan korban jiwa. Ini menjadi salah satu contoh bahaya yang nyata dari minuman keras.

Selaras dengan kejadian tersebut. Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara ini diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol.

Di Amerika Serikat, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun. Bahkan pada tahun 2010, 1,66 persen dari PDB Amerika Serikat digunakan untuk menanggung efek buruk miras. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

Bedasarkan keterangan Ekonom Indef Dradjad Hari Wibowo, pembukaan investasi minuman keras tidak akan memberi dampak ekonomi yang besar. Melihat efek samping pada fisik dan psikis akan memberikan kerugian yang besar dalam skala masyarakat.

Menurut data, pasalnya satu dari enam orang di AS yang minum minuman beralkohol masuk dalam kategori berlebihan. Terlalu banyak mengonsumsi alkohol dapat memicu kecanduan. Pengidap kondisi ini akan sangat sulit untuk menahan keinginan minum alkohol.

Jika keinginan tidak terpenuhi, ia merasakan sejumlah gejala, seperti merasa lelah, nafsu makan berkurang, emosi tidak terkontrol, gelisah, sulit tidur, hingga stres. Selain dampak negatif seperti yang telah disebutkan, pecandu alkohol rentan mengalami komplikasi penyakit yang dapat berakibat fatal, seperti gangguan pencernaan, penurunan fungsi otak dan saraf, disfungsi seksual, kanker, serangan jantung, diabetes, gangguan kehamilan, kerusakan tulang, gangguan fungsi mata, dan penyakit hati.

Bila dilihat dengan angka, maka membuahkan hilangnya produktivitas sebesar 72 persen, 11 persen karena biaya kesehatan, 10 persen untuk penegakan hukum kejahatan yang disebabkan alkohol, serta 5 persen terkait kecelakaan kendaraan bermotor akibat alkohol.

Masih selaras dengan hal di atas, studi yang ditulis Montarat Thavorncharoensap dalam 20 riset di 12 negara menyebutkan, beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45 persen hingga 5,44 persen dari PDB. Ditilik dari PDB Indonesia pada 2020 yaitu Rp.15.434,2 triliun jika dikalikan 1,66 persen (dana PDB Amerika Serikat untuk menanggung efek buruk minuman keras) maka hasilnya adalah Rp. 256 triliun.

Sementara itu, pada lini masyarakat, investasi minuman beralkohol tersebut nayata mendapatkan penolakan dari sejumlah besar golongan masyarakat.

Kondisi ini, bisa menjadi disinsentif bagi investor yang hendak menanamkan modalnya ke industri tersebut. Ujungnya-ujungya, investor akan bisa ragu untuk berinvestasi pada industri minuman beralkohol di Indonesia.

Kemudian, fokus investasi minuman beralkohol pada empat wilayah kurang relevan. Alasannya, meskipun banyak wisatawan domestik dan asing yang mendatangi daerah pariwisata tersebut, namun pasokan minuman beralkoholnya sudah tercukupi.

Dampak pada ekonomi daerah diprediksi tidak signifikan lantaran kekuatan ekonomi empat daerah berasal dari pariwisata bukan minuan beralkohol sehingga hanya akan menguntungkan segelintir golongan (pemodal).

Disisi lain, Papua contohnya. Di Papua, dari level Provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan minum keras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan.

Sayangnya, di pemerintah pusat malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri minuman keras di Papua. Sangat tampak bahwa pemerintah sekarang hanya mementingkan investasi untuk menambah anggaran belanja dan mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penutup, pemerintah sudah sepatutnya membuat kebijakan yang bijak. Mengatasi masalah ekonomi Indonesia bukan berarti bisa mengorbankan masyarakat Indonesia dengan segala cara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *