Timgab BNN Ringkus Jaringan Narkoba Antar Pulau

Bangka, Swakarya.Com. Tim gabungan yang terdiri BNNP, BNNK Pangkal Pinang dan BNNK Bangka berhasil meringkus 2 orang pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu di desa Jebu Darat kecamatan Parit Tiga, Jebus, Bangka Barat, Rabu (9/12).

Hal tersebut dikatakan Kepala BNNK Eka Agustina melalui Penyidik Sie Berantas BNNK Bangka, M. Manfalutfi saat press release berlangsung di kantor BNNK Bangka, Jum’at (11/12).

Menurut Lutfi, pengungkapan kasus jaringan narkoba antar pulau yang ini membutuhkan waktu cukup panjang mengingat kedua pelaku yang diketahui warga pendatang asal Ogan Komering Ulu dan Palembang ini menetap di desa Jebu Darat Kecamatan Parit Tiga, Jebus Bangka Barat.

Kendati demikian, usaha penyelidikan yang dilakukan tim gabungan BNN dilapangan akhirnya membuahkan hasil.

Kedua pelaku inisial A (32) warga pendatang asal OKU Sumatera Selatan dan S (48) warga pendatang asal Palembang berhasil diringkus dikediamannya masing masing di desa Jebu Darat, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dikatakan Lutfi, dari pelaku A, tim gabungan mengamankan 8 paket kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu siap edari yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Awalnya kita meringkus pelaku A berikut barang bukti narkoba dikediamannya. Setelah itu kita lakukan pengembangan, lalu muncul nama pelaku S,” katanya.

Usai mengintrogasi pelaku A, kata Lutfi, timgab langsung meluncur ke kediaman pelaku S yang berada di desa Jebu Darat dan berhasil menemukan barang bukti narkoba yang diduga sabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok sebanyak 3 paket.

Atas pengungkapan tersebut, kata Lutfi, kini kedua pelaku berikut barang buktinya ke BNNP guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan penjara,” katanya

Ditambahkan Lutfi, sebelumnya BNNP Babel bersama BNNK Bangka juga berhasil meringkus satu orang tersangka inisial An di desa Maras Senang, Kecamatan Bakam pada Minggu (8/11) lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 paket strip plastik bening yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 gram didalam rumah pelaku.

“Untuk tersangka An dan barang buktinya yang diringkus pada bulan November lalu dibawa ke BNNP Babel guna menjalani proses pendidikan lebih lanjut,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait