Tiga Tahun DPO, Terpidana Muhammad Tuasamu Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Bangka, Swakarya.Com. Setelah sebelumnya 3 orang terpidana perkara Tipikor berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tahun 2021, kali ini giliran terpidana Muhammad Tuasamu yang diringkus Tim Tabur Kejaksaan, Rabu (6/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah, Kamis (7/1) mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Muhammad Tuasamu ini bermula dari Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran / Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan.

Dikatakan Andri, saat itu, terpidana Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut.Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, kata Andri, terpidana Muhammad Tuasamu dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Namun saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri sejak tahun 2018 hingga akhirnya ditetapkan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan.

Selang beberapa lama kemudian, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terpidana, dan akhirnya pada Rabu (6/1) terpidana berhasil diamankan guna menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Saat ini terpidana dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,” katanya.

Dikatakan Andri, dengan tertangkapnya buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat oleh Tim tabur Kejaksaan di awal tahun 2021 ini dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ditambahkan dia, lewat program Tangkap Buronan Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata Andri mengutip himbauan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait