Tidak Ada Titik Temu, Proses Non Litigasi Aset Pemkab Oleh JPN Di Matras Gagal

Bangka, Swakarya.Com. Kuasa yang diberikan Pemkab Bangka kepada Kejaksaaan Negeri Bangka melalui Bidang Tata Usaha Negara (Datun) atas aset Pemkab Bangka yang dikelola pihak ketiga di daerah pantai Matras tidak menemukan titik temu alias mediasi gagal.

Kepala Kejaksaaan Negeri Bangka, Farid Gunawan melalui Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Datun), Fengki Indra, Selasa (21/9) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Fengki, untuk proses non litigasi terhadap aset Pemkab Bangka yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di daerah Matras sudah selesai.

Namun, saat proses non litigasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang mengelola aset Pemkab Bangka di sekitaran pantai Matras, terdapat pengakuan hak oleh pihak yang mengelola lahan disana sehingga mediasi yang dilakukan waktu itu dianggap gagal.

“Permasalahan ini timbul karena ada pengakuan hak, seperti punya saya disini. Nah ini yang kita coba negosiasikan dan kita rubah perjanjian atau yang lainnya, tapi tidak menemukan titik temu sehingga proses non litigasinya yang saya lakukan bersama teman teman itu gagal,” katanya.

Dijelaskan Fengki, proses non litigasi yang dimaksud berupa mediasi dan negosiasi dengan pihak yang dimaksud demi mencapai sebuah kesepakatan.

Hanya saja, saat proses tersebut dilakukan, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan sehingga proses non litigasi yang dilakukan dikatakan gagal.

“Karena masing masing punya kehendak yang berbeda beda, menurut kami pada saat itu tidak punya titik temu,” katanya.

Karena proses non litigasi yang dilakukan saat itu tidak ada titik temu, Kejaksaan Negeri Bangka menyatakan kesiapannya jika Pemkab Bangka kembali mengkuasakan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan atas aset Pemkab Bangka yang dikelola perorangan yang ada di sekitaran pantai Matras.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan menginventarisir aset yang ada di sekitaran pantai Matras.

Menurut Bupati Bangka, Mulkan, sejauh ini tercatat ada 6 bidang tanah yang dikuasai perorangan dimana aset yang dimaksud tak jua dikelola.

“Ada 6 persil, 6 bidang tanah yang ada di Matras yang mana sampai hari ini menjadi suatu masalah,” katanya, Jum’at (18/6).

Akan hal tersebut kata Bupati, pemerintah daerah ini akan meminta bantuan pihak Kejaksaan untuk melakukan pendampingan terkait aset pemkab bangka yang berada di seputaran Matras.

“Jadi kami sudah SK kan ke Kejaksaan Negeri dan mudah mudahan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) aset yang ada kembali kepada kita,” katanya.

Menurut Bupati, 6 bidang tanah yang dimaksud sejak dikelola perorangan di seputaran Matras tidak ada bentuk bangunan atau dikelola sesuai peruntukannya sehingga Pemkab Bangka beritikad mengambil kembali lahan tersebut.

Mereka itu punya kewajiban dan paling lama 2 tahun mereka harus membangun, dan itu konsekuensi. Bukan hanya sekedar untuk menguasai bidang tanahnya saja yang tidak memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Untuk itu, lewat pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemerintah daerah ini akan melakukan pembaruan terhadap aset Pemkab Bangka yang dikelola pihak ketiga tanpa adanya pengelolaan yang jelas.

“Kalau jaman saya, saya atur perjanjian itu dan paling lama 2 tahun harus sudah membangun,” katanya.

Namun jika dalam perjanjian yang ditetapkan pengelola yang dimaksud tak jua melakukan pembangunan terhadap aset yang dikelola, Bupati menegaskan pemerintah daerah ini akan menarik kembali aset yang dikelola dan perjanjian yang disepakati sebelumnya dianggap gugur.

Ia menambahkan, dengan pendampingan JPN nantinya, aset Pemkab Bangka yang sebelumnya dikuasi perorangan ini dapat kembali ke Pemkab Bangka lantaran pihak ketiga yang menguasainya tidak mengelola lahan yang dimaksud sesuai peruntukannya.

“Karena lahan yang ada disana itu terdapat dalam satu hamparan, kurang lebih 16 ha dimana jika di uang kan sekitar 30 miliar lebih,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait