Kisruh di Muara Air Kantung Sungailiat, Ini Penjelasan Bupati Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Bupati Bangka, Mulkan angkat bicara terkait kisruh sejumlah pihak atas pengerukan alur muara air oleh PT Pulomas Sentoso di air kantung, Sungailiat.

Kepada sejumlah wartawan, Bupati Bangka didampingi Wabup dan sejumlah OPD Pemkab Bangka menjelaskan alasan pemerintah daerah ini memperpanjang izin pengerukan alur muara kepada PT Pulomas.

“Kenapa pada saat itu kita perpanjangan untuk sementara 6 bulan, karena kita berusaha membuka peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar untuk melanjutkan pengerukan alur muara itu. Tapi, belum satupun yang mengikuti, pada saat itu,” jelasnya, Jum’at (16/10).

Baca Juga: Forum Peduli Masyarakat Pesisir Minta Pulomas Hentikan Aktifitas Di Muara Air Kantung

Dikatakan Bupati, hal tersebut lah yang menjadi dasar pemerintah daerah ini memperpanjang izin pengerukan alur muara kepada PT Pulomas di muara air kantung Sungailiat.

“Jadi tidak ucuk ucuk pak bupati kasih perpanjang, tidak seperti itu. Karena semua itu kita kaji lagi, bagaimana aspek hukumnya dan juga Pemerintah punya hak, hak diskresi. Buka Undang-Undang (UU), Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30,”katanya.

Terkait Undang Undang yang dimaksud, kata Mulkan pemerintah daerah ini boleh mengambil hak diskresi mengingat kepentingan hajat hidup para nelayan yang melakukan aktifitas bongkar muat dimuara tersebut.

Baca Juga: Demi Nelayan, Pulomas Tetap Lakukan Pengerukan Alur Muara

“Jika muara itu tidak dilakukan pengerukan, maka masyarakat lah (nelayan–red) yang akan merasakan dampaknya,” katanya.

Diakui Mulkan, riak riak penolakan terhadap keberadaan PT Pulomas tersebut terjadi sejak dua pekan terakhir setelah dikeluarkannya perizinan lain kepada mitra baru.

“Walau demikian, kami berada ditengah tengah menyikapi persoalan ini,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Nelayan Tolak Penambangan Pasir Laut Depan Muara Air Kantung

Sementara, Kabag Perekonomian Pemkab Bangka, Rudiansyah menambahkan, pemerintah daerah ini terus melakukan pengawasan terhadap pengerukan alur muara yang dilakukan oleh PT Pulomas di muara air kantung Sungailiat.

Tak cuma itu saja, atas perpanjangan izin yang dikeluarkan, pemerintah daerah ini telah melakukan evaluasi secara mendalam terkait izin tersebut layak atau tidak untuk diperpanjang.

“Bahkan pak Bupati telah meminta kita untuk membuat tim untuk kami turun ke lapangan. Jadi semua itu telah kami lakukan sesuai prosedur demi kebaikan bersama,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait