Tak Perlu Repot Datang Langsung ke Kantor BNN, Kini Pendaftaran SKHPN Bisa Secara Online

Bangka, Swakarya.Com. Demi mempermudah masyarakat untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka kini membuka pendaftaran pemeriksaan berbasis online tanpa harus datang langsung ke kantor untuk mengantri.

Kasi Rehabilitasi BNNK Bangka Rizka Turini mengatakan, sebelum pendaftaran sistem online ini dibuka, masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) terlebih dahulu harus mendaftarkan diri dengan mendatangi kantor BNN setempat.

“Jadi kini masyarakat tak perlu repot untuk sekedar mendapatkan SKHPN karena Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka telah membuka pendaftaran SKHPN secara online, dengan begitu masyarakat tak perlu repot datang langsung ke BNNK Bangka hanya untuk mendaftar saja,” katanya, Rabu(12/2) kepada wartawan Swakarya.com.

Rizka juga menambahkan, pendaftaran SHKPN secara online dapat diakses melalui laman website resmi BNNK Bangka yakni bangkakab.bnn.co.id.

“Siapa saja dapat mengakses website tersebut untuk mendapatkan informasi terkait BNNK Bangka maupun pendaftaran online SKHPN,” katanya.

Namun yang perlu diketahui oleh masyarakat, pendaftaran online hanya bersifat pengisian formulir saja. Sedangkan untuk pengecekan urine dan pemeriksaan kesehatan tetap wajib hadir ke Klinik Pratama di BNNK Bangka.

“Sedangkan untuk berkas persyaratan administrasi WAJIB dilengkapi dan dibawa pada saat pemeriksaan urine,” katanya.

Ia menegaskan, jika ada oknum yang meminta kepada masyarakat sejumlah uang atas sejumlah rangkaian yang diikuti masyarakat tersebut untuk mendapatkan hasil SKHPN, Rizka meminta hal tersebut untuk dilaporkan karena seluruh rangkaian pendaftaran, pemeriksaan hingga penerbitan SKHPN tidak dipungut alias gratis.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SKHPN adalah sebagai berikut :

Wajib hadir untuk mengisi biodata dan di tes urine (Dapat didaftarkan melalui online);
Rapid Test (alat tes urine) dibeli sendiri oleh pemohon di apotik dengan menyertai nota/kwitansi asli pembelian dari apotik ;
1. Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;
2. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)/Surat Keterangan Domisili/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga) Sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Penerbitan SKHPN tidak dipungut biaya / GRATIS;
4. SKHPN hanya berlaku pada saat pemeriksaan dan maksimal 1x 24 jam (Tidak dapat diperpanjang)
Bila ingin memperpanjang SKPHN, maka semua persyaratan dan prosedur diulang dari point 1
BNN tidak menyediakan / menjual Rapid Tes (alat tes urine) kepada pemohon SKHPN;
5. Bila pemohon mendapati oknum petugas yang meminta imbalan berupa uang/barang/jasa atau bentuk lainnya segera laporkan ke BNN setempat;
6. Yang berhak / berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada pemohon dan mengeluarkan SKHPN hanya bidang Rehabilitasi / Klinik Pratama melalui petugas medis.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait