Stisipol Pahlawan 12 Gelar Seminar Nasional Angkat Isu Tentang RUU Cipta Kerja

Sungailiat, Swakarya.Com. STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka kembali gelar seminar nasional secara daring dengan tema terkini “Catatan Kritis Undang-Undang Cipta Kerja: Perspektif ekonomi dan Kebijakan Publik di Daerah”.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan narasumber ternama Bhima Yudhistira Adhinegara, M.Sc yang aktif dalam penelitian bidang ekonomi dan keuangan di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Kemudian narasumber kedua yakni Ketua STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat Bangka Dr. Darol Arkum M.Si. Acara tersebut diikuti peserta dari kalangan dosen, mahasiswa hingga umum.

Baca Juga: Himara Stisipol Pahlawan 12 Ikuti Kegiatan Kampanye Indonesia Bersih dan Bebas Sampah

Kegiatan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat tentang poin-poin pada pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang harus mempertimbangkan kepentingan publik.

Konsekuensi formulasi undang-undang ini secara substantif tidak hanya berdampak terhadap ketenagakerjaan tetapi terdapat persoalan lain yang sangat mendasar.

Dalam kegiatan ini Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan bahwa Omnibus Law ini dinilai tidak menyelesaikan masalah daya saing melainkan banyak poin pada pasalnya yang malah melemahkan posisi tenaga kerja.

Baca Juga: Dosen STISIPOL Pahlawan 12 Ungkap Lempah Kuning sebagai Gastronomi Kabupaten Bangka melalui Riset

“Undang-Undang Cipta Kerja kurang tepat untuk mengatasi masalah ekonomi dan tenaga kerja di Indonesia karena yang diperlukan pekerja Indonesia adalah jaminan sosial,” ujarnya pada Jum’at 16 Oktober 2020.

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara omnibuslaw masih sangat prematur untuk disahkan oleh Pemerintah.

“Karena masih memerlukan analisis mendalam dalam berbagai aspek,” tambahnya.

Baca Juga: Kampus STISIPOL Pahlawan 12 Akan Terapkan Kampus Merdeka

Selain itu, diperlukan transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat karena poin-poin pada Undang-undang ini akan berpengaruh pada sistem ekonomi dan investasi yang ada di daerah.

“Hal ini justru merugikan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah,” ungkapnya.

Sedangkan, menurut Darol Arkum bahwa Undang-Undang Cipta kerja semakin mempertajam pengkerdilan terhadap otonomi daerah.

Baca Juga: Hasil Penelitian STISIPOL Pahlawan 12, Wartawan Harus Profesional dan Independen

“Karena beberapa kewenangan kebijakan Pemerintah Daerah melalui kendali tarik pemerintah pusat sehingga daerah tidak dapat menggunakan wewenangnya secara otonom,” tutupnya.

Penulis: Iso


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait