Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Propinsi Selaku Perwakilan Pusat Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa Berbasis Kewilayahan

Koba- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto menyoroti soal pembagian kewenangan berbasis kewilayahan di skala kabupaten dan desa yang dianggap sebagai salah satu instrumen penting guna memperkuat kewenangan tersebut ialah adanya peran propinsi selaku perwakilan pemerintah pusat.

“Propinsi selaku perwakilan pusat semestinya memperjelas tupoksi pembinaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten terutama kewenangan pada pengendalian dan evaluasi setiap kebijakan strategis yang juga dimiliki oleh kabupaten,” katanya pada 21 Oktober 2022.

Hal tersebut, menurut politisi Partai Golkar mengingat bahwa wilayah kabupaten yang terdiri didalamnya terdapat juga kewilayahan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa merupakan bagian dari kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten melalui tugas pembantuan.

Dengan begitu, dikatakan Era Susanto bahwa ia menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP propinsi merupakan momen penting bagi propinsi mengakomodasi kepentingan OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan.

“Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Propinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya,” ungkapnya

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan

“KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa propinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

“Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait