Sobat Ombudsman Diharapkan Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik di Babel

*Gelar TOT Sobat Ombudsman

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengatasi masalah maladministrasi pelayanan publik yang kerap kali terjadi, serta masalah korban maladministrasi yang kesulitan melapor.

Ombudsman RI Perwakilan Babel berinsiatif menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) bagi Sobat Ombudsman dengan tema “Pendampingan Pelaporan Pelayanan Publik”, bertempat di Hotel Cordela Pangkalpinang, Rabu (2/10).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terkait pelayanan publik di Babel sehingga diharapkan nantinya Sobat Ombudsman ini dapat melakukan pendampingan pelaporan pelayanan publik.

Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi.

Sedangkan yang dimaksud Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada Ombudsman. Selain itu, Terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman.

16 peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa dan organisasi ini juga dibimbing dan diajarkan bagaimana caranya untuk membuat surat laporan atau pengaduan atas pelayanan publik yang buruk (maladministrasi), dengan harapan mereka bisa menjadi bagian dari agen perubahan pelayanan publik di Babel sehingga masalah pelayanan publik bisa diatasi dengan baik.

Penulis: Kevin Sabri
Editor: Hun

Penulis: Kevin Sabri




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *