Soal Surat Teguran Gubernur Babel dari KASN, Ombudsman Babel Angkat Bicara!

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy angkat bicara terkait teguran yang dilayangkan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.

Dalam keterangan Shulby Yozar Ariadhy, mempertanyakan soal proses seleksi terbuka tersebut, dengan alasan hal yang mendasar dan umum dilakukan bisa dilewatkan dalam proses penetapan pejabat Pratama di lingkungan Pemprov Babel.

Padahal menurut dia, proses yang sangat krusial dan sudah biasa dilakukan kenapa bisa pejabat terkait tidak mengetahui itu.

Mirisnya, kata Shulby Yozar Ariadhy alasannya dikarenakan hal mendesak untuk menangani kasus Covid-19 di Babel.

“Kalau kami ini, mempertanyakan kenapa hal proses yang umum ini  bisa dilewatkan, dan yang kita baca di media hanya karena persoalan mendesak, untuk menangani  covid19, apakah karena itu bisa melewati proses yang krusial itu, dan sudah biasa dilakukan dan umum dilakukan pejabat kok  sampai tidak tau,” tanya dia saat di wawancara pihak media di kantor Ombudsman Babel pada Rabu 22 September 2021 kemarin.

Dengan begitu, dirinya pun mengatakan bahwa persoalan ini yang bisa menyelesaikan adalah pihak Pemprov sendiri yang harusnya mengklarifikasi kepada pihak KASN.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti atas posisi jabatan sekarang yang sudah dilantik seperti apa legalitasnya dan ini pastinya akan berdampak kepada personal, dikarena dalam perspektif pelayanan publik orang yang sudah dilantik dalam jabatan tersebut, adalah korban dari pelayanan publik itu sendiri.

“Sehingga kami melihat dalam proses seleksi terbuka ini, berarti ada yang kurang cermat dan teliti disana dari panitia,” ungkapnya.

Untuk itu, Shulby Yozar Ariadhy mendorong pihak Pemprov Babel menyelesaikan persoalan ini dan juga memperhatikan nasib para pejabat yang telah dilakukan tersebut.

“Kita juga harus memikirkan nasib orang yang sudah dilantik ini, sehingga pihak panitia ini harus bertanggung jawab dan kami mendorong pihak Pemprov untuk menyelesaikan persoalannya ini, dan jangan lupa pengguna pelayanan publik ini harus diperhatikan hak-hanya,” tutupnya.

Adapun sejumlah jabatan yang diseleksi tersebut antara lain: Kepala Biro Ekonomis dan Pembangunan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno Hatta, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Kesehatan.

Penulis: Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait