Soal Penyergapan Green Zone di Pangkalpinang, Ini Kata Masyarakat Sekitar

Pangkalpinang, Swakarya.com. Penyergapan yang dilakukan oleh tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Polda Kep.Bangka Belitung dibantu Aparat Polres Pangkalpinang menggerebek praktik judi ketangkasan di Green Zone yang beralamat di jalan Achmad Rasyidi Hamzah RT 006 RW 002, Batu Intan, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (13/2/2020) malam.

Dalam penyergapan aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 37 orang. Mereka terdiri dari 12 orang perempuan dewasa dan 25 laki-laki dewasa dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Adapun dari 37 orang tersebut masing-masing 15 orang penyelenggara, 22 orang pemain judi ketangkasan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel AKBP Wahyudi bersama anggotanya yang melakukan olah TKP hari ini sabtu, 15/02/2020 mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan .

Terlihat saat melakukan olah TKP salah satu tersangka dibawa oleh aparat kepolisian untuk dilakukan pengembangan proses hukum selanjutnya.

” Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk keperluan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat diwawancarai sebelum meninggalkan lokasi Green zone Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh game ketangkasan yang beroperasi di kota Pangkalpinang.

“jika ada pidananya maka kami akan melakukan tindakan tegas dan penangkapan terhadap tempat – tempat game Zone yang ada di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Patut diketahui bahwa selain dari greenzone ada beberapa game ketangkasan yang beroperasi dan melakukan kegiatan yang sama modus operansinya dengan greenzone yaitu Goldenzone yang berlokasi di ruko harmony pangkalpinang 33 zone terletak di kampung bintang, Galaxy, Hero dan Doraemon yang berlokasi di jl. Bintang kelurahan bintang kota Pangkalpinang yang posisinya berdekatan .

Tak hanya itu, diketahui juga di kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat terdapat dua Zone ketangkasan dan salahsatunya Planet Zone cabang Galaxi zone, Kota Pangkalpinang.

Ini Kata Masyarakat Sekitar Greenzone Soal penangkapan dan penggerbekan oleh Polisi

Masyarakat disekitar lokasi yang sempat ditemui wartawan sabtu, 15/02/2020 mengungkapkan rasa herannya atas penggerbekan yang dilakukan aparat kepolisian di Greenzone pasalnya tempat judi yang lain tidak dilakukan penggerbekan dan hanya tutup sementara saja.

Lelaki bernama AN ( 32 tahun ) mengatakan harusnya polisi bertindak adil dalam menegakkan aturan dan janganlah tebang pilih, karena di Golden zone dan lainnya juga melakukan praktek judi yang sama dengan mesin- mesin judi yang sama juga.

AN juga menjelaskan bahwa cara mainnya antara greenzone dan Goldenzone adalah sama, pemain membeli kredit point dengan angka minimal Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) lalu bermain di mesin judi yang mereka pilih yang mereka minati, setelah bermain tergantung hoky dan keberuntungan maka poin akan berkurang atau bertambah lalu poin atau kredit tersebut kalau mereka menang maka ditukarkan dengan voucher

” semuanya sama saja kok, klo lagi untung ya pemain menang, kalo lagi apes ya pemain kalah, dan tidak ada unsur hebat atau tidaknya tinggal tergantung nasib aja,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya juga sering bermain judi di beberapa tempat seperti golden zone, Hero zone, dan lainnya, semuanya dengan cara dan modus yang sama.

“Kalau sebelum Greenzone buka di goldenzone itu ramai dengan pemain, namun setelah greenzone buka pemain lebih memilih greenzone karena di Greenzone mesinnya tidak nyedot seperti di golden dan pemain memiliki peluang yang lebih besar untuk menang,” jelas An.

Jelas sekali penangkapan di greenzone ini ada kepentingan pengusaha sesama zone ungkap An sembari meninggalkan lokasi.

Penulis : Fajri

Editor : Tahir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait