Soal Pengangkatan Plh Sekda Basel, Fraksi Golkar Dukung Bupati Tapi Beri Warning

Toboali, Swakarya.Com. Terjadinya polemik tentang pengangkatan Pelaksana Harian Seketaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Plh Sekda Basel), menarik perhatian anggota Komisi II DPRD Kabupaten Basel, Berry Febrianto. Ia mengatakan Fraksi Golkar DPRD mengapresiasi langkah kongkrit yang diambil Bupati Basel.


“Kami dari pihak Fraksi Golkar mengapresiasi atas sikap cepat tanggap Bupati Basel dalam mengambil keputusan untuk segera melakukan pengangkatan Plh Sekda Basel, agar tata kelola Pemerintahan Kabupaten Basel tetap jalan dan tidak adanya kekosongan jabatan Sekda,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).


Berry mengakui bahwa masa jabatan Sekda Basel sebelumnya telah berakhir, sehingga sudah pantas dilakukan pengangkatan Plh Sekda Basel yang tentunya sesuai dengan prosedural dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Karena itu, kata Berry pihaknya di Fraksi Golkar mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Basel. Namun demikian sebagai mitra kerja Pemkab Basel, Fraksi Golkar juga mengingatkan Bupati Basel agar lebih cermat dan teliti dalam memutuskan Plh Sekda sesuai dengan legalitas yang ada.


“Kami juga ingatkan kepada Bupati Basel sebelum menandatangani suatu surat keputusan apapun, termasuk surat keputusan Plh Sekda Basel diharapkan terlebih dahulu mengkaji atau dikaji oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Basel, agar legalitas suatu surat keputusan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, ketentuan pengangkat Plh Sekda sudah diatur dalam Pasal 4 Perpres No 03 tahun 2018. Yakni, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: (a) sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau (b) dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Disisi lain, Politisi Golkar ini menganggap legislatif dan eksekutif adalah mitra kerja, maka adalah pantas dirinya untuk melaksanakan fungsi pengawasan atau kontroling kepada Pemkab Basel mengenai tata kelola dan roda pemerintahan agar tidak terjadi polemik yang berakibat kontroversi. (Rilis.MPO-PG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait