Sidang Perdana Praperadilan Dul Ketem Cs Melawan Kapolres Bangka, Ini yang Digugat Pemohon

Bangka, Swakarya.Com. Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang pertama antara Pemohon, Abdullah Cs melawan Kapolres Bangka selaku Termohon, Rabu (22/1).

Persidangan dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon diwakili oleh kuasa hukum pemohon, Abdul Jalil dan rekan dari kantor Advocate Abdul Jalil & Law, dan termohon dihadiri oleh kuasa hukumnya dari BidKum Polda Babel.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Oloan Exodus Hutabarat berlangsung singkat karena gugatan yang diajukan pemohon dianggap dibacakan di muka sidang.

Lantaran kuasa hukum termohon menyatakan belum siap menjawab gugatan yang dianggap dibacakan ini, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan Kamis (23/1) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon atas gugatan pemohon.

Untuk diketahui, dalam gugatan pemohon yang dianggap dibacakan itu, kuasa hukum pemohon menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon Abdullah cs oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka dinyatakan tidak sah.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait