Sidang Perdana Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur, Andi Akui Tak Kuasa Menahan Nafsu

Bangka, Swakarya.Com. Andi Sanjaya (20), warga Gang Makam Nelayan Dua Sungailiat kembali merasakan pahitnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungailiat untuk diadili atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya pada Oktober silam.

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Jhonson Perancis didampingi dua Hakim Anggota, Beni dan Joni berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Bangka, Fengki Indra, Selasa (5/11).

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Andi yang mengenakan rompi tahanan Kejari Bangka langsung digiring petugas keluar dari ruang sidang menuju Sel Tahanan Pengadilan Negeri Sungailiat.

Saat diwawancara sejumlah wartawan, terdakwa mengaku nekad melakukan perbuatan tersebut lantaran tak kuasa menahan nafsunya.

Kepada sejumlah awak media, terdakwa juga mengatakan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan kepada korban waktu itu.

Terdakwa juga mengaku untuk yang kedua kalinya dirinya disidang di PN Sungailiat atas kasus berbeda. Pada 2017 lalu, terdakwa pernah tersandung masalah hukum lantaran melakukan pencurian saat usianya masih 17 tahun.

“Dulu pernah di penjara di LP Bukit Semut gara-gara kasus maling,” katanya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra kepada sejumlah wartawan membenarkan sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa Andi Sanjaya telah disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

“Untuk perkara itu sudah disidangkan dengan terdakwa AS yang mana dakwaannya dibuat secara berlapis karena perbuatan terdakwa melanggar UU perlindungan anak,” katanya.

Lanjutnya, usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa hari itu juga.

Ditambahkan Narendra, persidangan akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil meringkus Andi Sanjaya atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur disemak-semak yang berada di kawasan industri jelitik, Minggu (21/9/2019).

Aksi Andi tercium petugas setelah orang tua korban melaporkan perbuatan ke Mapolsek Sungailiat.

Atas laporan yang didapat, petugas berhasil meringkus Andi di ruas jalan Teluk Uber Sungailiat. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait