Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (16/12/20).
Dalam rapat itu DPRD Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Dari ketiga Raperda tersebut masing-masing Perda tentang Penyertaan Modal Dana Talangan kepada PDAM, Perda Peryataan Modal kepada Bank Sumsel Babel, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza serta dihadiri Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian.
M Sopian dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih atas disahkannya ketiga Raperda tersebut.
Ia berharap setelah disahkan tiga Raperda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sumber PAD, pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda ini sampai dengan selesai,” katanya.
Penulis: Sandy