Sertifikat Tanah yang Terbengkalai 2 Tahun Selesai, Masyarakat Desa Air Gantang Berterimakasih Pada Ombudsman Babel


Bangka Barat, Swakarya.Com. Pada 20 April 2021 lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Kepulauan Bangka Belitung menerima 48 laporan masuk mengenai permohonan pendaftaran
tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari
Masyarakat Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang
mangkrak selama 2 tahun.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 05 Mei 2021
kemarin, 17 laporan diantaranya dinyatakan telah selesai dan 31 laporan lainnya sedang
dalam proses penyelesaian.

Atas hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan
Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor
pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Janto Simanjuntak, yang sangat kooperatif dalam
menyelesaikan permasalahan ini.

“Alhamdulillah komunikasi penyelesaian laporan antara Ombudsman dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Bangka Barat berjalan dengan baik, kami berterimakasih atas komitmen Pak Janto
yang tanggap dalam merespon pengaduan masyarakat, semata-mata demi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Jelas

Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Atas penyelesaian permasalahan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan banyak testimoni positif dari masyarakat Desa Air
Gantang.

Salah satu warga bernama M.Yunus (47 Tahun) menyampaikan rasa terimakasihnya melalui
video dengan memegang surat sertifikat tanah yang telah selesai.

“Terimakasih, sertifikat yang kami tunggu selame ni, telah kami terima, Alhamdulillah lancar,
cepat. Ombudsman Babel, oke.”ucapnya dengan wajah yang sumringah.
Senada, warga bernama Azizah (44 Tahun) dengan semangat menyampaikan testimoninya
pada tim Ombudsman.

“Terimakasih kepada Ombusman bahwa sertifikat yang selama ini saya tunggu-tunggu telah
selesai dengan cepat, pokoknya mantap untuk Ombudsman, pesan saya kepada
Ombudsman, semoga Ombudsman semakin sukses, berjaya dan semangat terus, mantap
Ombudsman” ujarnya dengan mengacungkan jempol.

Selanjutnya Kepala Desa Air Gantang, H. Alikan (56 Tahun) juga turut berpartisipasi dalam memberikan testimoninya.

“Dengan keberadaan Ombudsman ini, permasalahan kepengurusan sertifikat tanah telah
selesai dengan baik. Warga yang mengurus seritifikat tanah yang mengalami masalah sudah
diselesaikan melalui Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Terimakasih
Ombudsman Babel”ujarnya.

Belajar dari penyelesaian laporan masyarakat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan anti maladministrasi. “Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan indikator kinerja yang baik dari suatu instansi. Kami mendorong seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar bersama kita dapat mewujudkan pelayanan publik tanpa maladministrasi.” Tutup Yozar***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait