Senketa Lahan Perluasan Bandara Depati Amir, Yusman Minta Penjelasan Pihak Angkasa Pura, Ini Kronologi dan Penjelasannya

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Terkait peluasan pembangunan Depati Amir pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berupaya memfasilitasi pihak bersangkutan terkait adanya tumpang tindih lahan masyarakat dengan lahan yang dibebaskan oleh pemerintah Provinsi untuk pembangunan Bandara Depati Amir, di ruang rapat Romodong Kantor Gubernur, pada Kamis, (3/6) 2021.

Pad Rapat musyawarah pembahasan konflik lahan ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan, perwakilan BPN, Pemerintah Provinsi yang kali ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah, Biro Hukum, kepala Camat Pangkalan Baru, Angkasa Pura dan pak Yuswan sebagai pemilik tanah serta penasehat hukumnya yang sekaligus berbicara mewakili pak yusman.

Kronologis konflik lahan ini diikuti dengan pengakuan pak Yusman selaku pemilik lahan di sekitar area rencana perluasan Bandara Depati Amir, yang mengeluhkan adanya pemagaran yang masuk ke tanah milik pribadi beliau.

Yusman, yang kali ini suaranya di wakili pak Sumarno berusaha meminta kejelasan atas adanya pagar pembatas yang memasuki lahan pribadi beliau kepada pemerintah setempat.

Perwakilan Dinas Perhubungan memberikan tanggapan terkait akan adanya Master Plan pembuatan Instrumen Landing System dan akan di bebaskan nya lahan sekitar Bandara Depati Amir oleh pemerintah Provinsi yang saat ini lahan objek perencanaan pembangunan itu di miliki oleh pak Yusman.

Pihak Angkasa Pura membenarkan akan adanya Master Plan yang akan segera di realisasikan, pihak Angkasa Pura juga menyebutkan bahwa Planning ini sebetulnya akan di jalankan ditahun 2020 silam, dikarenakan terbentur pandemi Planning ini ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.

Pak sumarno menyebutkan bahwa sebenarnya akar permasalahan ini adalah kepastian hukum dan legalitas, bahwa menurut beliau klien nya pak yusman tidak mempermasalahkan adanya pagar yang berdiri diatas lahan nya asal ada kepastian terkait pembebasan lahan yang akan segera diberikan oleh pemerintah Provinsi serta pihak Angkasa Pura yang dalam konteks ini bertanggung jawab atas adanya rencana pembangunan Instrumen Landing System tadi.

Asisten pemerintahan dan Kesra pak Sahirman melihat situasi ini adalah konflik kesalah pahaman, dan harapannya tidak ada sentimen khusus terkait ini.

“Harapannya permasalahan ini dapat di selesaikan dalam rapat musyawarah dan terjadi kesamaan pendapat agar tidak perlunya permasalahan ini diangkat ke ranah pengadilan, ” Ujarnya.

Pihak Angkasa Pura memberikan opsi untuk pihak yang merasa dirugikan, yang mana dalam hal ini pak Yusman untuk tidak meminta pembongkaran terkait pagar yang masuk ke lahan nya.

Pihak pak Yusman bersedia untuk membiarkan sementara terkait adanya pagar yang masuk ke lahan pak Yusman.

Setelahnya hasil rapat ditutup dengan kesepakatan forum serta pihak yang merasa di rugikan untuk legowo sementara waktu, sampai adanya pembebasan lahan dari Provinsi di lahan pak Yusman, serta upaya kepastian legalitas dimana pihak pak Yusman dihimbau untuk mengajukan sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pak Yusman bersedia memberikan surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan konflik ini dikemudian hari.

Penulis: Gifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait