Sempat Buron, DPO Polres Lamteng Diringkus di Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Mulyadi (33) warga asal Bumi Rahayu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka dan Buser Polres Lampung Tengah di perkebunan lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat.

Mulyadi diringkus atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban Sukirno dan Nursodik di kediaman pelaku pada Kamis (31/10/2019) silam sekira pukul 18.30 wib.

Kabag Ops Polres Bangka, AKP Faisal Fatsey kepada sejumlah wartawan Jum’at (15/11) membenarkan penangkapan DPO dengan tersangka Mulyadi warga asal Lampung Tengah oleh tim gabungan Polres Bangka dan Polres Lamteng.

Dikatakan Kabag Ops, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima jajaran Polres Bangka dari Polres Lamteng terkait pelarian tersangka Mulyadi ke daerah Sungailiat Bangka atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka di daerah Lampung.

Atas laporan yang didapat kata Kabag Ops, pihaknya bersama Buser Polres Lamteng melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Mulyadi di tempat persembunyiannya di perkebunan yang ada di lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Mako Polres Bangka,” katanya.

Ditambahkan Kabag Ops, pembunuhan berencana yang dilakukan Mulyadi kepada Sukirno dan Nursidik terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Saat itu kedua korban berangkat dari kampung Rantau Pajar Kecamatan Raman Utara Lampung Timur dengan mengendarai mobil Gren Max BE 8818 IX muatan empat ekor sapi dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan sapi dagangan ke rumah pelaku.

Sesampai di rumah pelaku, korban diberi minuman kopi yang telah diisi racun serangga. Setelah kedua korban meminum kopi tersebut, keduanya langsung pingsan tak sadarkan diri.

Disaat itu lah pelaku melakukan aksinya dengan memukul bagian leher korban menggunakan besi.

“Pelaku melakukan hal itu dengan maksud pelaku ingin menguasai sapi yang diantar oleh korban kepada pelaku sebanyak empat ekor itu,” katanya.

Usai menghabisi nyawa kedua korban, pelaku membawa jasad keduanya ke tepi sungai dan menguburkan jasad keduanya di dalam sungai menggunakan alat pemberat agar jasad korban tidak muncul ke permukaan.

“Setelah itu pelaku menyuruh rekannya untuk menjual sapi di Lampung Utara namun belum sempat terjual karena anggota Tekab 308 Polres Lamteng menggagalkan penjualan tersebut dan kemudian pelaku pada saat itu berhasil melarikan diri ke arah Palembang,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait