Sekda Kota Pangkalpinang: Banyak Piutang PBB Tidak Tertagih Hingga 38,11 Persen di Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, swakarya.Com. Sekretaris Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menyebutkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Pangkalpinang saat membuka kegiatan acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) di Ruang OR Pemkot Pangkalpinang, Selasa (15/06/21).

Ia mengungkapkan penetapan pajak PBB tiap tahunnya tidak pernah tercapai. Piutang tidak tertagih di Pemerintah Kota cukup besar diangka 38,11 persen.

Masalah tersebut dikarena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta tidak aktifnya pemerintah untuk menyadarkan masyarakat dan melakukan penagihan.

“Kurangnya sosialisasi juga masalahnya. Makanya kita ajak camat dan lurah untuk ikut FGD. Kita tekankan camat dan lurah mereka harus aktif,” ungkap Radmida.

Diharapkan melalui FGD diperoleh solusi dalam rangka mengurangi piutang tidak tertagih dan meningkatkan realisasi PBB.

“Kita harus optimal dan maksimal. Makin banyak piutang tidak tertagih maka akan semakin menumpuk. Apalagi dikondisikan saat ini kita butuh dana dalam pelaksanaan pembangunan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto menyebutkan bahwa setiap tahun realisasi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 60 – 65 persen.

Menurutnya berdasarkan SPPT yang diterbitkan , perolehan PBB ditahun 2021 berpotensi sebanyak 13 miliyar.

“Tahun ini target kami Pemkot Pangkalpinang sejumlah 11 miliyar . Tapi sampai tembus 13 miliyar artinya, targetnya
terpenuhi,” paparnya.

“Diharapkan dengan dukungan Kejari Pangkalpinang melalui program pendekar dan FGD bersama Lurah dan Camat, 11 miliyar dari SPPT yang terbit dapat tercapai,” harapnya.

Penulis: Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait