Sampaikan Petisi, Warga Kontra Tolak Keras PT SAML di Mendo

Bangka, Swakarya.Com. Ratusan warga perwakilan 3 desa kontra PT. Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) tetap pada pendiriannya yakni menolak keras keberadaan perusahaan tersebut beraktifitas di Desa Mendo. 

Penolakan tersebut dilakukan karena pihak perusahaan diduga menjadi pemicu konflik antar sesama warga di Desa Mendo dan sekitarnya. 

Untuk itu, lewat aksi yang dilakukan oleh ratusan warga perwakilan 3 desa di Kantor Bupati Bangka, Kamis (28/11), lewat pernyataan sikap yang dibacakan, Koordinator Aksi Nuzul Azmi mempertanyakan tindaklanjut atas aksi yang dilakukan pada tanggal 4 November 2019 di kantor Bupati Bangka terkait izin lokasi yang dikeluarkan Tarmizi Saat kepada PT SAML di wilayah Desa Mendo. 

“Pada point pertama, kami mempertanyakan tindaklanjut Pemkab Bangka atas aksi kami sebelumnya yang mana sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya. 

Selain itu, Azmi juga menegaskan lewat pernyataan sikap yang dibacakan, atas nama warga terhimpun, mereka menolak keras keberadaan PT SAML di wilayah Desa Mendo. 

Tak cuma itu saja, warga juga menyayangkan mediasi yang dilakukan Pemkab Bangka pada tanggal 6 November 2019 di gedung OR Pemkab Bangka tidak melibatkan keterwakilan warga yang melakukan aksi penolakan PT SAML di Kantor Bupati Bangka pada tanggal 4 November 2019 kemarin. 

“Sehingga kami menilai hak kebebasan berpendapat kami dibelenggu,” katanya. 

Untuk itu, Azmi meminta pemerintah daerah ini mengkaji ulang izin lokasi yang ditanda tangani Tarmizi Saat pada tanggal 17 September 2018 di wilayah Desa Mendo. 

Lewat pernyataan sikap ini, Azmi meminta kepada Bupati Bangka, Mulkan mengusut tuntas oknum oknum yang diduga ikut bermain dalam mengeluarkan izin lokasi kepada PT SAML. 

“Sehingga hak hajat hidup kami dirampas oleh PT SAML,” katanya. 

Tak cuma itu saja, dia juga meminta pemerintah daerah ini menginstruksikan Pemdes Mendo untuk menjadi mediator terkait konflik antara masyarakat dengan masyarakat di Desa Mendo. 

“Kami juga meminta kepada pak Bupati segera menyelidiki oknum yang cuci  tangan terkait masalah yang dihadapi warga Desa Mendo atas izin lokasi yang diberikan kepada PT SAML di desa itu,” katanya. 

Bahkan warga yang terhimpun dari Desa Mendo, Payak Benua dan Petaling ini mengharapkan lahan yang telah dikuasai PT SAML dikembalikan ke Desa Mendo. 

“Karena kami menilai kalau tidak ada rekomendasi dari oknum Pemdes Mendo, mana mungkin PT SAML menguasai tanah kami di desa Mendo,” katanya. 

Oleh sebab itu, ia menduga aparatur pemerintahan desa setempat diduga tidak netral sehingga menimbulkan konflik ditengah tengah masyarakat.  

Pada kesempatan itu, Azmi juga mempertanyakan prihal fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemdes Mendo yang diduga digunakan untuk kepentingan aksi yang dilakukan masyarakat Mendo di Kantor Bupati Bangka pada tanggal 27 November 2019.

Akan hal tersebut, warga menduga oknum Pemdes Mendo yang dimaksud terkesan pro dengan perusahaan lantaran lebih mementingkan mengikuti aksi bersama warga dan rela meninggalkan jam dinas ketimbang menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Mendo. 

“Kami mohon kepada bapak Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Mendo dan Sekretaris Desa Mendo yang meninggalkan jam kerja demi mengikuti aksi dikantor Bupati Bangka,” katanya. 

Atas pernyataan sikap yang dibacakan, Pj Sekda Bangka Akhmad Muksin tidak bisa mengambil sikap dan akan melaporkan petisi pernyataan sikap tersebut kepada Bupati Bangka. 

“Ini akan kami laporkan dulu ke Pak Bupati. Karena sebelum ini kita tindaklanjuti, kita akan panggil yang bersangkutan. Kalau memang benar terbukti, pada ada sanksi tegas dari pemerintah daerah,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait