Rosmito: Desa Rebo Sudah Layak Dimekarkan Menjadi Dua Desa, Ini Alasannya

Bangka, Swakarya.Com. Ketua Panitia Pemekaran Desa, Rosmito, menyebutkan pemekaran desa baru atau desa persiapan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu percepatan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada di desa.

“Dalam regulasi terbaru itu, proses pembentukan desa persiapan memungkinkan dua pola, pola pertama aspirasi itu datang dari bawah dan pola kedua itu pemerintah bisa membentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan percepatan pelayanan dan percepatan kesejahteraan.

Rapat masyarakat dengan Pemerintah Desa Rebo, Dinsos, Pemdes, dan beberapa perwakilan dari Kabupaten Bangka (13/11/2019). (Foto: Ist)

Jadi dua pola itu dapat digunakan dengan aspirasi terbaru. Untuk saat ini, paling banyak yaitu masukan dari bawah,” ungkap Rosmito, saat berlangsung rapat dengan Pemerintah Desa Rebo, Dinsos, Pemdes dan beberapa perwakilan dari Kabupaten Bangka (13/11/2019).

Rosmito menyebutkan, Desa Rebo sudah wajib dimekarkan dilihat dari sudut pandang luas wilayah, SDM, jumlah penduduk dimekarkan menjadi dua desa.

Bahkan persyaratan secara administrasi sudah hampir memenuhi apa lagi beberapa tahun kedepan, misalkan batas wilayah, status tanah kantor desa dan lain-lain. Sehingga tidak akan membutuhkan waktu dalam proses pendefenitifan desa baru tersebut. Serta dukungan semua pihak pemerintah agar mendukung pemekaran desa ini menjadi dua.

(Foto: Ist)

Rencananya dari 3 dusun di Desa Rebo tambah Rosmito, maka Dusun Rebo menjadi desa dan dusun Karang Panjang dan Tanjung Ratu menjadi desa baru.

“Kalau belum beres kita bereskan dalam sekitar jangka waktu maksimal 3 tahun kita bereskan termasuk hal yang kurang itu disebut desa persiapan dia belum lengkap semuanya persyaratanya kita masih siapkan,” ungkap Rosmito.

Di sisi lain, Romansah Perwakilan masyarakat Desa Rebo sangat mendukung pemekaran desa agar kesejahteraan masyarakat bisa disetarakan dan pelayanan juga bisa maksimal.

“Tugas kita selanjutnya mengevaluasi syarat-syarat itu mana-mana yang belum memenuhi, kita lakukan rapat koordinasi yaitu kita rapat kordinasi dengan menjelaskan bahwa ini perlu dibenahi, ketika sudah terbenahi bisa saja tidak sampai 3 tahun kalau dalam 1,2 tahun syarat syaràt itu lengkap, berarti secepatnya laksanakan peresmian desa defenitif,” papar Romansyah.

Ali Ahmad selaku BPD juga mengharapkan kerjasama yang baik antar panitia, masyarakat dan pemerintah, sehingga semua prosesnya itu tidak sampai bertahun-tahun.

“Bisa saja dalam waktu cepat bisa saja 1 tahun. Intinya masyarakat berkerja sama dengan pemerintah, ” tutup Ali. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait