Resahkan Warga Deniang, TI Milik Andre Diminta Stop

Bangka, Swakarya.Com. Aktifitas penambangan yang beroperasi dekat pinggir jalan Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip kian menjadi.

Padahal Satpol PP Bangka sudah 2 kali mendatangkan lokasi agar pemilik tambang Andre Wijaya, warga Kelurahan Surya Timur, Sungailiat agar menghentikan aktifitas penambangannya namun hingga kini aktifitas penambangan yang diduga ilegal itu masih beroperasi.

Menurut Sekdes Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Puji didampingi Ketua RT setempat saat dikonfirmasi sejumlah wartawan keberadaan tambang milik Andre yang beraktifitas didalam area milik PT Inhutani ini memang dikeluhkan oleh banyak warga karena dekat dengan pinggir jalan aspal desa setempat.

Atas keluhan yang disampaikan warga, kata dia, sempat timbul kesepakatan yang dibuat oleh penambang lewat surat pernyataan bahwa mereka bersedia menutup lubang camuy dan tidak beroperasi lagi.

“Banyak laporan dari warga ke pemerintah desa dengan harapan tambang ini segera ditutup karena mengancam keselamatan sarana umum,” katanya.

Hanya saja komitmen yang dibuat tidak sesuai dengan relasisasinya yang mana tambang milik Andre tersebut masih beroperasi dan dilakukan pemantauan oleh aparatur pemerintahan desa setempat.

Ditambahkan Puji, aktifitas penambangan yang berlangsung sejak sebulan yang lalu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan bentuk perizinan apapun baik itu lisan maupun tulisan kepada pemilik tambang mengingat lokasi yang ditambang berstatus kawasan hutan.

“Karena lokasi ini merupakan hutan kawasan atau hutan produksi yang masih dikelola oleh PT Inhutani,” katanya.

Disamping itu, pihaknya telah melakukan upaya berupa himbauan kepada penambang secara berkali kali agar menghentikan aktifitas penambangannya namun tak jua digubris.

“Intinya dari kami sudah mengimbau, tapi oleh penambang selalu alasannya urusan perut. Tapi disini tinggal kesadarannya dan jangan sampai masyarakat berbuat anarkis,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman mengaku terhadap aktifitas tambang yang beroperasi dekat pinggir jalan aspal desa Deniang telah didatangi pihaknya sebanyak tiga kali.

“Tindakan persuasif telah kita lakukan menindaklanjuti laporan yang kita terima dari masyarakat,” katanya.

Dikatakan Suherman, kedatangan petugas kelokasi meminta kepada penambang untuk menutup lubang camuy dan menghentikan aktifitas penambangannya dari lokasi tersebut.

“Kita tetep tahapan ini agar mereka segera menghentikan mengingat sebanyak 94 warga menyatakan tidak setuju. Demi menghindari aksi anarkis warga, kita harap mereka hentikanlah,” katanya.

Namun jika kedepan himbauan yang diberikan tak jua digubris, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah setempat dengan membentuk tim gabungan guna menghentikan aktifitas tambang yang dikeluhkan warga Deniang itu. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait