Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangka Tahun 2021 Disahkan

Bangka, Swakarya.Com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun
Anggaran 2021 dan paripurna penyampaian KUA PPAS Tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, Jum’at (15/7).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bangka Iskandar dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 81.B/SHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, perihal hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2021 dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Untuk itu kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 8 kali meraih predikat WTP tersebut, dan sudah 6 tahun berturut turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 mendapatkan opini WTP atas ini laporan keuangan dimaksud,” katanya.

Akan hal tersebut, Iskandar berharap prestasi yang dicapai daerah ini bisa dipertahankan di tahun mendatang.

Pada kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan agenda rapat paripurna yang kedua terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar bagi perangkat daerah
dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD.

Sementara, Bupati Bangka, Mulkan dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan.

“Hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda kami telah mencatat masukan-masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama,” katanya.

Dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, lanjutnya, hal tersebut akan disampaikan ke Gubernur Babel untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

Selanjutnya mengenai kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun 2023, dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS ini, kata Mulkan, Pemkab Bangka telah memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama yang terkait dengan pencapaian tahun yang lalu dan perkiraan pencapaian kinerja tahun yang akan datang, juga dengan tetap terus
mengevaluasi pencapaian visi “Bangka setara.

Menurut dia, kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun 2023 akan diarahkan pada berbagai upaya dan stimulus pembangunan yang fokus pada perbaikan seluruh indikator pembangunan, dengan tetap memperhatikan RPJMD, RKPD dan prioritas pembangunan nasional.

Lanjutnya, untuk PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2023 ditargetkan meningkat menjadi 17,27 triliun rupiah, PDRB harga konstan menjadi 11,33 triliun rupiah, kemudian pertumbuhan ekonomi berada pada level 4,49 persen, PDRB per kapita di angka 52,47 juta
rupiah dan indeks pembangunan manusia pada kisaran 73,91.

Sementara, untuk mencapai target – target pembangunan ini, prioritas dan plafon APBD difokuskan pada 5 (lima) prioritas pembangunan yakni:

(1) pembangunan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial yang
berkeadilan;

(2) pembangunan industri, pertanian, umkm dan pariwisata;

(3) reformasi birokrasi;

(4) konektivitas infrastruktur;

(5) bencana.

Disamping berbagai kebijakan di atas, KUA dan PPAS yang disampaikan ini juga memuat kebijakan – kebijakan dan prioritas APBD lainnya, yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara, Iskandar berharap Raperda yang telah disahkan tersebut segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dan terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 yang baru saja disampaikan tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD
kabupaten Bangka,” tutupnya

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait