Rakor Penyelesaian Tuntutan 8 Desa Terhadap PT GML Hasilkan 7 Kesimpulan

Bangka, Swakarya.Com. Rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian terkait tuntutan 8 desa terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari ( GML) di ruang OR Bina Praja Pemkab Bangka menghasilkan 7 kesimpulan, Selasa (8/6).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka di hadiri Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka,Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum dan HAM,Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Bangka serta masing masing Camat, Kades dan BPD dari desa Bukit Layang, Dalil, Bakam,Mangka, Mabat, Kayu Besi, Sempan dan Puding Besar.

Sementara dalam rapat tersebut, pimpinan rapat, Rahmad Gunawan membacakan 7 kesimpulan atas tuntutan 8 desa terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari ( GML).

  1. Berdasarkan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 dan permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan pasal 15 bahwa PT GML bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.Bila luasakan kebun masyarakat yang dibangun/difasilitasi oleh PT GML belum mencukupi dari kewajiban, maka PT GML bersedia memotong dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang ada saat ini ketika perpanjangan HGU.

  1. PT GML akan melanjutkan program fasilitas pembangunan kebun masyarakat melalui program KKSR mandiri dan apabila masyarakat yang tidak mau terikat perbankan maupun hutang, maka PT GML bersedia menyiapkan bantuan bibit kelapa sawit bersertifikat yang diserahkan kepada masyarakat secara gratis diluar program KKSR mandiri dan revitalisasi.
  2. PT GML akan memperioritaskan tenaga kerja dari 8 desa wilayah operasional PT GML non skil dan skil dengan seleksi desa terdampak.
  3. Berdasarkan pasal 7 peraturan daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung nomor 7 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaaan, maka PT GML bersedia melaksanakan kegiatan CSR sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memfasilitasi penyelesaian dugaan dari masyarakat terhadap kawasan hutan maupun IUP PT Timah didalam HGU PT GML.
  5. PT GML bersedia menyampaikan jawaban tertulis dari tindak lanjut masyarakat 8 desa terdampak paling lambat tanggal 14 Juni 2021 kepada pemerintah daerah kabupaten bangka untuk diteruskan ke desa masing masing.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait